Warga Ajukan Petisi di Change.org Minta Rizieq Dikarantina
JAKARTA, DELEGASI.COM – Sebuah petisi melalui laman change.org meminta Presiden Joko Widodo untuk melakukan karantina terhadap Pimpinan Front Pembela IslamFP sesuai protokol pencegahan Covid-19.
Selain ditujukan ke Presiden Jokowi, petisi yang digagas Indonesia Institute In Scotland juga menyasar Gugus Tugas Covid-19, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wali Kota Bogor Bima Arya.
Petisi yang saat diakses CNNIndonesia.com per pukul 19.28 WIB telah ditandatangani 366 orang itu meminta agar pemerintah dan aparat memperlakukan Rizieq sesuai aturan dan protokol pencegahan virus corona.
Melalui keterangan dalam laman change.org, perkumpulan yang mengatasnamakan diri Indonesia Institute In Scotland itu menyebut, sejak kembali dari Arab Saudi justru Rizieq tak melakukan isolasi mandiri seperti yang kerap dilakukan warga lain.
Maka pemerintah pun mestinya segera turun tangan bersama aparat hukum untuk menindak tindakan yang dianggap tak sesuai protokol tersebut.
Lebih lanjut Rizieq disebut bersikap egois dan kekanak-kanakan. Sikap ini menurut keterangan dalam petisi, tidak lagi bisa ditolerir dan didiamkan.
“Tidak ada screening suhu tubuh sebelum acara, tidak ada social distancing saat acara berlangsung, tidak ada cuci tangan, handsanitiser, sembarangan bermasker -sekenanya bahkan pengikutnya banyak tanpa memakai masker, berkumpul di jalanan, serta tidak ada juga trace dan track setelah bubar,” demikian pernyataan dari situs tersebut.
Pengaju petisi pun mempertanyakan keseriusan pemerintah menekan laju penularan kasus Covid-19. Sebab jika perilaku suka-suka Rizieq dibiarkan maka ia khawatir angka kasus positif tak bakal bisa melandai.
“Negara perlu segera bertindak sesuai hukum dan aturan di musim pandemi yang berlaku,” pernyataan tersebut.
Dia pun membandingkan hukuman dan sanksi yang diterima warga lain ketika melanggar protokol kesehatan dengan yang terjadi pada Rizieq. Misalnya warga di Gresik, Jawa Timur yang dihukum untuk menggali kuburan.
“Persamaan warga di mata hukum harus kita jaga. Jangan ada diskriminasi. Aparat kepolisian, tangan hukum janganlah pura-pura tidak tahu. Peristiwa ini semua kasat mata, tidak perlu menunggu laporan warga,” tulis pernyataan di petisi.
“Kebebasan berkumpul, bersuara bukan berarti seenaknya melakukan perusakan fasilitas publik, melanggar lalu lintas, melanggar hak atas kesehatan, hak-hak dasar warga, hak komunitas dan menerabas protokol covid-19,” sambung pernyataan penggagas petisi.
//delegasi(CNN)
MAUMERE,DELEGASI.NET- Sejak Desember 2024 lalu, warga masyarakat Kabupaten Sikka mengalami kelangkaan minyak tanah. Bahkan harga…
KUPANG, DELEGASI.NET – Sejumlah anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyatakan kekecewaan dan kemarahan…
MAUMERE,DELEGASI.NET - PMKRI Maumere mendatangi Mapolres Sikka, Senin (19/5). Aktifis mahasiswa ini mendesak Kapolres Sikka…
KUPANG,DELEGASI.NET- Pemerintah melalui Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional RPJPN 2025-2045 mengidentifikasi perubahan iklim sebagai salah…
VATIKAN,DELEGASI/NET- Sehari setelah Misa inagurasi pelayanan Petrusnya, Paus Leo XIV menyambut delegasi dari Gereja non-Katolik,…
VATIKAN,DELEGASI.NET- Paus Leo XIV mengadakan audiensi pribadi dengan Wakil Presiden AS, James David Vance dan…