Categories: NasionalPolkam

Waketum MUI Anggap Aneh Jika Kapolri Dijabat Nonmuslim

JAKARTA, DELEGASI.COM – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muhyiddin Junaidi menganggap aneh bila Kapolri pengganti Jenderal Idham Aziz nantinya dijabat oleh seseorang yang bukan beragama Islam atau nonmuslim.

Meski Indonesia bukan negara Islam, Muhyiddin berpendapat sangat aneh bila pemimpin aparat keamanan berlatar belakang nonmuslim memimpin penduduk Indonesia yang mayoritas beragama Islam.

“Seorang pemimpin nonmuslim mengendalikan keamanan negara di mana mayoritas penduduknya muslim adalah sebuah keanehan dan tugasnya pasti amat berat,” kata Muhyiddin kepada CNNIndonesia.com, Rabu (25/11).

Ia memprediksi akan banyak kendala psikologis yang akan dihadapi oleh pemimpin beragama nonmuslim di negara yang mayoritas penduduknya beragama muslim.

“Apalagi kepolisian tugasnya sangat erat dengan masalah keamanan masyarakat. Pendekatan persuasif sangat dibutuhkan dalam sengketa dan demo massa,” kata dia.

Presiden Joko Widodo (kanan) menyematkan tanda pangkat kepada Kapolri Jenderal Pol Idham Azis saat upacara pelantikan Kapolri di Istana Negara, Jakarta, Jumat (1/11/2019). (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.)

Sementara itu, DPR RI tak keberatan bila Kapolri pengganti Idham Aziz berasal dari kalangan nonmuslim. Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni menilai tugas Polri adalah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bukan sebagai lembaga dakwah.

Senada, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman berpendapat tak ada aturan yang mensyaratkan seorang calon Kapolri harus beragama tertentu.

Menurutnya, personel kepolisian dari agama apapun berhak menduduki jabatan Kapolri sepanjang memenuhi syarat yang tertuang di dalam peraturan perundang-undangan.

Pendapat tersebut sejalan dengan syarat Kapolri seperti yang diatur di dalam Undang-undang 2 Tahun 2002 tentang Polri. Pasal 11 UU tersebut menyatakan bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR RI. Di pasal yang terdiri dari delapan ayat itu pun tidak mensyaratkan agama yang harus dianut oleh seorang calon Kapolri.

Pasal 11 ayat (6) hanya menjelaskan bahwa calon Kapolri adalah Pati Polri yang masih aktif dengan memperhatikan jenjang kepangkatan dan karier.

//delegasi(CNN)

 

Komentar ANDA?

Penulis Delegasi

Recent Posts

Minyak Tanah Langka dan Harga Melonjak di Sikka,Lima  Kecamatan Tanpa Pangkalan

MAUMERE,DELEGASI.NET- Sejak Desember 2024 lalu, warga masyarakat Kabupaten Sikka mengalami kelangkaan minyak tanah. Bahkan harga…

5 menit ago

DPRD Berang, Gubernur dan Wakil Gubernur Mangkir Saat Paripurna RPJMD

KUPANG, DELEGASI.NET – Sejumlah anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyatakan kekecewaan dan kemarahan…

8 menit ago

Dua  Bumil di Sikka Meninggal, PMKRI Maumere Duga Malpraktik, Desak Polisi Lakukan Penyelidikan

MAUMERE,DELEGASI.NET - PMKRI Maumere mendatangi Mapolres Sikka, Senin (19/5). Aktifis mahasiswa ini mendesak Kapolres Sikka…

20 menit ago

Komitmen Gubernur Melki, Optimalkan Sumber Daya Alam Non Tambang di NTT

KUPANG,DELEGASI.NET- Pemerintah melalui Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional RPJPN 2025-2045 mengidentifikasi perubahan iklim sebagai salah…

32 menit ago

Paus Leo XIV: Sekarang Saatnya untuk Berdialog dan Membangun Jembatan

VATIKAN,DELEGASI/NET- Sehari setelah Misa inagurasi pelayanan Petrusnya, Paus Leo XIV menyambut delegasi dari Gereja non-Katolik,…

14 jam ago

Paus Leo XIV Bertemu Wakil Presiden AS

VATIKAN,DELEGASI.NET- Paus Leo XIV mengadakan audiensi pribadi dengan Wakil Presiden AS, James David  Vance dan…

15 jam ago