Ilustrasi Foto KDRT (Foto: IST)
SOE, DELEGASI.NET – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berujung maut mengguncang Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS)- NTT. Pasalnya Seorang pria bernama Eliaser Rao (38) tega membunuh istrinya, Rosalina Halla (39), hanya karena sang istri menolak ajakan suami untuk berhubungan badan, dilansir Flobamorata.id.
Peristiwa mengerikan ini terjadi pada Kamis, 6 Februari 2025, sekitar pukul 02.00 WITA di rumah mereka di Desa Mnesat Bubuk, Kecamatan Polen. Berdasarkan keterangan polisi, sebelum kejadian, korban menolak permintaan pelaku karena merasa lelah. Namun, penolakan itu justru menyulut amarah suaminya yang kemudian mengambil dua parang dan menyerang korban secara membabi buta.
Lebih tragis lagi, pembantaian ini berlangsung di hadapan kedua anak mereka yang sedang tertidur. Sang anak sulung yang baru berusia 9 tahun terbangun dan mencoba melindungi ibunya, tetapi justru ikut terkena sabetan parang di bahu kiri.
Menurut Kapolsek Polen, Iptu I Ketut Darsana, setelah membunuh istrinya, pelaku sempat mencoba mengakhiri hidupnya sendiri dengan sebilah pisau, tetapi gagal. Ia kemudian terduduk di samping jasad istrinya sambil menangis.
“Seorang tetangga, Ananias Taopan, yang mendengar suara tangisan datang dan menemukan pelaku duduk di samping korban yang sudah berlumuran darah,” ungkap Kapolsek.
Tak lama kemudian, warga sekitar dan aparat desa tiba di lokasi. Pelaku tidak melarikan diri dan langsung diamankan oleh pihak kepolisian.
Hasil visum dari Puskesmas Kapan, Mollo Utara, mengungkap bahwa korban mengalami luka bacok fatal di bagian leher, kepala, tangan, punggung, dan lutut kaki kanan. Penyebab kematian dipastikan akibat pendarahan hebat dan putusnya pembuluh darah di leher.
Jenazah korban telah diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan secara adat, sementara pelaku kini ditahan di Mapolres TTS untuk menjalani proses hukum.
Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa kekerasan dalam rumah tangga masih menjadi momok mengerikan bagi perempuan di Indonesia. Kejadian seperti ini bukan sekadar “persoalan keluarga,” tetapi merupakan kejahatan serius yang harus ditindak tegas.
Berapa banyak lagi nyawa perempuan harus melayang sebelum pemerintah dan masyarakat benar-benar bersatu dalam memerangi KDRT? Sudah waktunya negara tidak hanya mengutuk, tetapi juga memperketat regulasi, meningkatkan perlindungan bagi korban, dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman seberat-beratnya!
Kita tidak boleh diam. Stop KDRT! Perempuan bukan properti, bukan objek, dan bukan pelampiasan amarah!
(***/hermen)
VATIKAN,DELEGASI/NET- Sehari setelah Misa inagurasi pelayanan Petrusnya, Paus Leo XIV menyambut delegasi dari Gereja non-Katolik,…
VATIKAN,DELEGASI.NET- Paus Leo XIV mengadakan audiensi pribadi dengan Wakil Presiden AS, James David Vance dan…
JAKARTA,DELEGASI.NET - Memperingati Hari Kebangkitan Nasional (HARKITNAS) ke-117 tahun 2025 ini, Jaringan Kebudayaan Rakyat (JAKER) akan…
KUPANG,DELEGASI.NET- Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Emanuel Melkiades Laka Lena melantik dan mengambil sumpah janji…
KUPANG,DELEGASI.NET,– Bertempat di Alun-alun Kota Kupang pada Sabtu 17 Mei 2025 malam kemarin dilaksanakan Syukuran…
KOTA KUPANG,DELEGASI.NET- Pemerintah Kota Kupang kembali menunjukkan komitmennya dalam merawat toleransi dan keberagaman melalui kehadiran…