Categories: Hukrim

Terbukti Bersalah Rizieq Shihab Dituntut 2 Tahun Penjara dalam Kasus Kerumunan Petamburan

JAKARTA, DELEGASI.COM – Habib Rizieq Shihab dinyatakan bersalah oleh jaksa dalam dalam kasus kerumunan Petamburan.

Habib Rizieq Shihab dalam sidang dengan agenda pembacaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), diyakini terbukti bersalah dan dituntut 2 tahun penjara.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan atas terdakwa kasus pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan di Petamburan Muhammad Rizieq Shihab (MRS).

Adapun sidang yang digelar pada Senin 17 Mei 2021 ini, beragendakan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk terdakwa Rizieq Shihab.

Dalam tuntutannya Jaksa menyatakan Rizieq Shihab diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 160 KUHP tentang kekarantinaan kesehatan.

Rizieq juga dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Habib Rizieq Shihab dinyatakan bersalah oleh jaksa dalam dalam kasus kerumunan Petamburan.
Habib Rizieq Shihab dalam sidang dengan agenda pembacaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), diyakini terbukti bersalah dan dituntut 2 tahun penjara. //Foto: Istimewa

Rizieq dinyatakan tidak mendukung program pemerintah dalam program percepatan dalam pencegahan Covid-19 bahkan memperburuk kedaruratan kesehatan masyarakat.

“Menyatakan Rizieq Shihab bersalah melakukan tindak pidana penghasutan untuk melakukan pelanggaran Undang-Undang Kekarantinaan,” tutur Syahnan Tanjung dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin 10 Mei 2021.

Dengan begitu, jaksa menyatakan, menuntut terdakwa Rizieq Shihab dengan hukuman 2 tahun penjara.

“Menjatuhkan tindak pidana kepada Muhammad Rizieq Shihab berupa pidana penjara selama selama 2 tahun, dikurangi masa tahanannya,” tuntutnya.

Selain itu, jaksa juga meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhi sanksi kepada Rizieq Shihab berupa pencabutan sebagai pengurus dan anggota organisasi masyarakat.

Dalam hal ini jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan pencabutan sebagai anggota organisasi masyarakat selama 3 tahun.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Rizieq berupa pencabutan jabatan tertentu sebagai pemimpi organisasi masyarakat selama 3 tahun,” imbuh jaksa.

Dalam perkara ini Rizieq Shihab didakwa pasal berlapis yakni.

– Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;

– Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;

– Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau

– Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,

– Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.

 

Habib Rizieq Shihab dinyatakan bersalah oleh jaksa dalam dalam kasus kerumunan Petamburan.
Habib Rizieq Shihab dalam sidang dengan agenda pembacaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), diyakini terbukti bersalah dan dituntut 2 tahun penjara. //Foto: Istimewa

//delegasi (*)

 

Komentar ANDA?

Penulis Delegasi

Recent Posts

Ritus Inagurasi Paus Leo XIV

VATIKAN,DELEGASI.NET - Perayaan yang menandai dimulainya secara resmi kepausan Paus Leo XIV akan dilaksanakan pada…

6 jam ago

Paus kepada Korps Diplomatik: Bangun Perdamaian dengan Keadilan, Kebenaran, dan Harapan

VATIKAN,DELEGASI.NET- Paus Leo XIV menyampaikan pidato di hadapan Korps Diplomatik dan mendorong para duta besar…

7 jam ago

Wagub NTT Tinjau Budidaya Rumput Laut di Sulamu, Kabupaten Kupang

OELMAMASI,DELEGASI.NET - Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Johni Asadoma, melakukan kunjungan kerja perdana di…

7 jam ago

RUPS Percayakan Frits Fanggidae Jadi Plt Direktur Utama Jamkrida NTT

  KUPANG - Kasus hukum yang menjerat Direktur Utama dan Direktur Operasional PT Jamkrida NTT,…

7 jam ago

Kota Kupang, Juara Umum Peparpeda III NTT Tahun 2025

KUPANG,DELEGASI.NET - Kota Kupang keluar sebagai juara umum Pekan Paralympic Pelajar Daerah (Peparperda) NTT III…

8 jam ago

NTT Kaya Komoditas tapi Kurang Produksi, Gubernur Melki Tekankan Kerja Nyata Demokrat Usai Diskusi

KUPANG - Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Emanuel Melkiades Laka Lena, menghadiri kegiatan bertajuk “Konsep…

8 jam ago