Categories: BeritaDaerahPolitik

Tahun Depan Pemkab Manggarai Potong Tamsil ASN

DELEGASI.COM, RUTENG – Tahun depan Tambahan Penghasilan (Tamsil) pegawai ASN di Kabupaten Manggarai, dipotong 50 persen. Selain itu Tamsil pegawai THL dihapus.

Demikian dikatakan Sekda Manggarai, Jahang Fansi Aldus kepada wartawan di Ruteng, Jumat, 2 Desember 2022, dilansir Kumparan.com.

Menurut Fansi Jahang, kebijakan itu terpaksa dilakukan seiring dengan berkurangnya dana transfer dari pusat ke daerah akibat pandemi Covid-19 yang menyebabkan penerimaan Negara menurun.

Keputusan itu telah mendapatkan persetujuan dengan DPRD sebagaimana tertuang dalam Nota Keuangan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Manggarai Tahun Anggaran 2023,” ungkapnya.

“Untuk pengurangan tamsil sebesar 50 persen dan penghapusan tamsil untuk THL sudah kami umumkan ke setiap OPD untuk memaklumi kondisi ini,” disebut Fansi Jahang.

Selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dia menjelaskan, TPP yang dipotong dipakai untuk kegiatan lain termasuk untuk menambah besaran tamsil untuk guru-guru non PNS tahun depan.

“Kondisi keuangan kita memang lagi down sehingga 50 persen tamsil ASN dan Non ASN kita ambil untuk dialihkan ke tempat lain. Harapannya jika kondisi membaik akan diperhitungkan kembali pada anggaran perubahan 2023,” imbuhnya.

Dia juga menjelaskan, untuk Kabupaten Manggarai, tambahan penghasilan mulai diberikan melalui Dana Insentif Daerah (DID) setelah Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk pertama kalinya memberikan predikat Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Manggarai Tahun Anggaran 2018.

Pada masa kepemimpinan Bupati Deno Kamelus telah diatur besaran tamsil dari level staf sampai pimpinan tinggi pratama dan tamsil diperintahkan untuk dibayarkan setiap bulan disatukan dengan gaji.

Tapi selama kepemimpinan Bupati Heribertus Nabit, uang tamsil diterima sekali dalam 6 bulan itupun molor sampai September 2022 untuk jatah setengah tahun pertama.

Adapun besaran tamsil untuk pejabat pelaksana mendapat Rp.400.000 per bulan. Kemudian pejabat eselon IV mendapat sebesar Rp.600.000 per bulan. Sedangkan eselon III sebesar Rp.700.000, lalu eselon II Rp1,2 juta dan level tertinggi yaitu Sekda mendapat Rp1,5 juta.

Sedangkan jumlah terendah yang diterima THL sebesar Rp300 ribu.

“Untuk tahun depan jumlahnya dikurangi separuh. Misalnya untuk Sekda dari Rp1,5 juta setelah potong pajak menjadi Rp700 ribu. Untuk tingkat terendah nanti dapatnya Rp 150 ribu,” sebutnya.

//delegasi(*/pieter Lisong)

Komentar ANDA?

Penulis Delegasi

Recent Posts

Renungan Minggu Paskah V: Kasih sebagai Identitas Dasar Para Murid

Oleh: RD. Leo Mali Sebelum meninggalkan para murid-Nya, Yesus berpesan kepada mereka untuk saling mengasihi…

1 hari ago

Ritus Inagurasi Paus Leo XIV

VATIKAN,DELEGASI.NET - Perayaan yang menandai dimulainya secara resmi kepausan Paus Leo XIV akan dilaksanakan pada…

2 hari ago

Paus kepada Korps Diplomatik: Bangun Perdamaian dengan Keadilan, Kebenaran, dan Harapan

VATIKAN,DELEGASI.NET- Paus Leo XIV menyampaikan pidato di hadapan Korps Diplomatik dan mendorong para duta besar…

2 hari ago

Wagub NTT Tinjau Budidaya Rumput Laut di Sulamu, Kabupaten Kupang

OELMAMASI,DELEGASI.NET - Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Johni Asadoma, melakukan kunjungan kerja perdana di…

2 hari ago

RUPS Percayakan Frits Fanggidae Jadi Plt Direktur Utama Jamkrida NTT

  KUPANG - Kasus hukum yang menjerat Direktur Utama dan Direktur Operasional PT Jamkrida NTT,…

2 hari ago

Kota Kupang, Juara Umum Peparpeda III NTT Tahun 2025

KUPANG,DELEGASI.NET - Kota Kupang keluar sebagai juara umum Pekan Paralympic Pelajar Daerah (Peparperda) NTT III…

2 hari ago