Dirut Jasa Raharja Rivan A. Purwantono mengatakan, bahwa kegiatan ini merupakan suatu proses dalam peningkatan sosialisasi implementasi pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009.
Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono mengatakan perlunya langkah-langkah digitalisasi Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dalam pelayanan STNK, pembayaran pajak kendaraan bermotor, BBNKB, SWDKLLJ, dan pendapatan negara bukan pajak lainnya