TPFI menduga bahwa kematian AM dan L merupakan kasus pembunuhan berencana dan tuntas. Karena merupakan pembunuhan berencana dan tuntas maka tersangka RB dan oknum lain yang diduga terlibat/terkait seharusnya dikenakan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Oknum Anggota Polisi Air Kepolisian Resort Kota (Polresta) Denpasar Provinsi Bali, Marthen Ndolu (MN) dan seorang Aparatur Sipil Negara di Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora), Dance Ndolu (DN) bersama keponakan mereka bernama Mikel Ndolu (MN), mengeroyok dan menganiaya Cornelis Jakobus Pasumain (CJP).