ILustrsi
ENDE – Seorang remaja putri di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) dicabuli dan disetubuhi oleh tiga orang pria.
Para pelaku masing-masing merupakan ayah tiri, pacar dan paman kandung korban. Mereka mencabuli korban pada tempat dan waktu yang berbeda.
Korban NAP (14), merupakan pelajar sebuah SMP di Kabupaten Ende dan tinggal di Watukamba, Kecamatan Maurole, Kabupaten Ende.
“Benar, terjadi dugaan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur yang diduga dilakukan oleh 3 orang pelaku terhadap 1 anak korban yang locus (lokasi) dan tempus (waktu) berbeda-beda,” ujar Kapolres Ende, AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika saat dikonfirmasi pada Rabu, merils Digtara.com (30/4/2025).
Para pelaku masing-masing MA (19), ayah tiri korban, BK (17), pacar korban dan SM (43), paman kandung korban.
Ketiga pelaku dilaporkan dengan tiga laporan polisi yang berbeda. Kasusnya sudah ditangani penyidik Reskrim Polsek Maurole dan penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ende.
MA, seorang nelayan yang juga ayah tiri korban diproses dengan laporan polisi nomor LP/B/07/III/2025/SPKT/Sek Maurole/Polres Ende/Polda NTT, tanggal 21 Maret 2025.
“Posisi perkaranya sudah tahap I. MA berhubungan badan dengan korban guna melampiaskan nafsunya saat istrinya (ibu kandung korban) bekerja di (Provinsi) Nusa Tenggara Barat (NTB),” ujar Kapolres Ende.
MA pun dijerat dengan pasal 81 ayat (2) Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Ditahan Polisi
Penyidik juga menangani laporan polisi nomor LP/B/08/III/2025/SPKT/Polres Ende/Polda NTT, tanggal 21 Maret 2025 untuk tersangka BK yang juga pacar korban.
BK, warga Nanganio, Desa Watukamba, kecamatan Maurole, kabupaten Ende sudah diamankan polisi dan saat ini posisi kasus sudah P21 atau dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Ende.
“Telah dilakukan penyerahan pelaku dan barang bukti serta tahap II pada Jumat, 25 April 2025 lalu,” tambah mantan Kapolres Flores Timur ini.
BK yang juga pacar korban dijerat pasal 81 ayat (2) Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perppu nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Modus nya, pelaku BK berhubungan badan dengan korban demi melampiaskan hawa nafsu,” ujar Kapolres.
Sementara tersangka SM yang juga paman kandung korban diproses dengan laporan polisi nomor LP/B/76/IV/2025/SPKT/Polres Ende/Polda NTT, tanggal 16 April 2025
SM yang juga warga Desa Maubasa, kecamatan Ndori, Kabupaten Ende sudah ditahan polisi di sel Polres Ende sejak beberapa waktu lalu.
Paman kandung korban dikenakan pasal 81 ayat (1) dan (3) Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perppu nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak.
Pelaku SM yang juga berhubungan badan dengan korban guna melampiaskan nafsunya terancam hukuman 15 tahun penjara.
Kejadian tersebut bermula ketika pada tahun 2019 korban yang saat itu masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) diboyong oleh pamannya ke Ndori, Kabupaten Ende pasca kedua orang tuanya berpisah.
Pada bulan Agustus 2024, korban dijemput oleh ibu kandungnya untuk dititipkan tinggal bersama ayah tiri di Maurole, Kabupaten Ende.
Sementara sang ibu merantau ke Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Tak lama ditinggal ibunya, korban yang masih kelas I SMP itu disetubuhi ayah tirinya sendiri.
Karena disetubuhi ayah tiri, korban kemudian mengadu ke pamannya. Pamannya mengadu ke ketua RT setempat. Ketua RT kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Maurole.
Sesampai di polisi, korban menceritakan bahwa sebenarnya ia tidak hanya disetubuhi oleh ayah tiri, tetapi juga oleh pacarnya sendiri pada tanggal 18 November 2024 sekitar pukul 09.00 Wita.
Setelah diinterogasi lebih lanjut oleh polisi, korban mengakui bahwa, ia juga disetubuhi oleh pamannya sendiri sejak tahun 2019-2024.
Korban sudah dibawa oleh keluarga ibunya di Kecamatan Ndori, Kabupaten Ende. sedangkan ketiga pelaku sudah ditahan.*** (*/delegasi)
MAUMERE,DELEGASI.NET - Perjuangan panjang masyarakat Tana Wawo akan hadirnya sebuah SMP Negeri di wilayah itu…
MAUMERE,DELEGASI.NET- Hendrik Putra Winata, terpidana kasus penganiayaan akhirnya dieksekusi Kejaksaan Negeri Sikka, Jumat (2/5) siang.…
VATIKAN,DELEGASI.NET - Anggota Dewan Kardinal telah berkumpul di Roma untuk pemilihan pengganti Paus Fransiskus berikutnya.…
KUPANG - Wakil Gubernur NTT Johni Asadoma memimpin upacara Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2025 di…
KOTA KUPANG – Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, memimpin jalannya Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional…
"Tantangan zaman terus berevolusi. Globalisasi, digitalisasi, dan perubahan iklim menghadirkan kompleksitas baru dalam dunia kerja.…