Categories: Hukrim

Seorang Murid SD Dicabuli Siswa SMA di Bukit Cinta Kupang

KUPANG, DELEGASI.COM – PGPS alias Pin (12), pelajar sekolah dasar di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menjadi korban pencabulan GFM (16), pelajar kelas XI SMA.
Dirilis Kompas.com, kasus pencabulan dialami korban pada Jumat (3/4/2020) dini hari sekitar pukul 01.30 Wita, di ‘Bukit Cinta’, sekitar 50 meter dari pos jaga TNI AU depan pintu masuk Bandara El Tari Penfui-Kupang, Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, NTT.

“Korban dijemput pelaku di rumah korban di Kelurahan Oebobo, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang pada Kamis (2/4/2020) malam dan dibawa ke lokasi kejadian,” ungkap Kapolsek Kupang Tengah Ipda Elpidus Kono Feka, kepada Kompas.com, Sabtu (4/4/2020) malam.

Menurut Elpidus, pelaku dan korban diketahui berkenalan melalui media sosial dan selama ini berkomunikasi lewat Mesengger.

Aksi pencabulan itu, kata Elpidus, bermula ketika seorang saudara korban berinisial B, kaget karena tidak mendapati korban dalam kamar tidur padahal sudah menjelang subuh. B lalu membangunkan M, ibu korban. B, M dan kerabat korban yang lain, lalu mencari korban hingga pukul 03.00 Wita, namun tak berhasil menemukan korban.

Polisi lalu membawa korban ke rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang untuk visum.

“Hasil visum sudah ada,” kata Elpidus. Penyidik Reskrim Polsek Kupang Tengah kemudian memeriksa pelaku, korban dan saksi-saksi.

“Hasil penyelidikan sementara, pelaku bersetubuh dengan korban di Bukit Cinta, yang jaraknya sekitar 50 meter dari pos jaga POM AU Penfui Kupang,” ujar Elpidus.

Tetapi, kata Elpidus, karena korban serta pelaku masih di bawah umur, maka pelaku tidak ditahan, namun proses hukum tetap dijalankan.

“Keluarga pelaku menjamin akan menghadirkan pelaku jika dibutuhkan untuk proses hukum,” ujar dia.

Polisi, kata Elpidus, mengupayakan diversi dengan menghadirkan korban, pelaku dan keluarga masing-masing termasuk pekerja sosial guna menyelesaikan secara kekeluargaan.

Namun, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

//delegasi(*/tim)

 

Editor: Hermen Jawa)

Komentar ANDA?

Penulis Delegasi

Recent Posts

Minyak Tanah Langka dan Harga Melonjak di Sikka,Lima  Kecamatan Tanpa Pangkalan

MAUMERE,DELEGASI.NET- Sejak Desember 2024 lalu, warga masyarakat Kabupaten Sikka mengalami kelangkaan minyak tanah. Bahkan harga…

58 menit ago

DPRD Berang, Gubernur dan Wakil Gubernur Mangkir Saat Paripurna RPJMD

KUPANG, DELEGASI.NET – Sejumlah anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyatakan kekecewaan dan kemarahan…

1 jam ago

Dua  Bumil di Sikka Meninggal, PMKRI Maumere Duga Malpraktik, Desak Polisi Lakukan Penyelidikan

MAUMERE,DELEGASI.NET - PMKRI Maumere mendatangi Mapolres Sikka, Senin (19/5). Aktifis mahasiswa ini mendesak Kapolres Sikka…

1 jam ago

Komitmen Gubernur Melki, Optimalkan Sumber Daya Alam Non Tambang di NTT

KUPANG,DELEGASI.NET- Pemerintah melalui Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional RPJPN 2025-2045 mengidentifikasi perubahan iklim sebagai salah…

1 jam ago

Paus Leo XIV: Sekarang Saatnya untuk Berdialog dan Membangun Jembatan

VATIKAN,DELEGASI/NET- Sehari setelah Misa inagurasi pelayanan Petrusnya, Paus Leo XIV menyambut delegasi dari Gereja non-Katolik,…

15 jam ago

Paus Leo XIV Bertemu Wakil Presiden AS

VATIKAN,DELEGASI.NET- Paus Leo XIV mengadakan audiensi pribadi dengan Wakil Presiden AS, James David  Vance dan…

16 jam ago