KUPANG, DELEGASI.NET — Musyawarah Wilayah (Muswil) X Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Nusa Tenggara Timur yang digelar pada Rabu, 7 Januari 2026, di Resto Titehena Transmart Kupang, menyisakan persoalan serius. Sebanyak 11 Dewan Pimpinan Cabang (DPC) secara terbuka menyatakan menolak hasil Muswil tersebut dan menilainya cacat hukum, baik secara prosedural maupun substantif.
Penolakan itu disampaikan Ketua DPC PPP Kabupaten Malaka, Ponsianus Manek, yang mengaku mewakili sikap kolektif 11 DPC. Dalam pernyataan tertulis yang diterima media ini, Ponsianus menyebut Muswil X PPP NTT tidak hanya sarat kejanggalan, tetapi juga diduga direkayasa untuk mengamankan kepentingan bakal calon tertentu dalam pembentukan tim formatur.

“Pembentukan tim formatur tidak adil dan dikuasai sepihak. Ini bukan sekadar soal teknis, tetapi menyangkut legitimasi kepemimpinan DPW PPP NTT ke depan,” kata Ponsianus.
DPC yang menyatakan penolakan berasal dari wilayah Sumba Timur, Sumba Barat, Sumba Barat Daya, Sumba Tengah, Nagekeo, Lembata, Manggarai, Manggarai Timur, Ende, Ngada, dan Malaka. Daftar ini menunjukkan bahwa resistensi tidak bersifat sporadis, melainkan meluas lintas wilayah strategis di NTT.
Prosedur Dipersoalkan
Substansi penolakan 11 DPC berakar pada dugaan pelanggaran serius terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan Peraturan Organisasi (PO) PPP. Salah satu poin krusial yang disorot adalah ketidakjelasan dasar hukum yang digunakan Muswil X, terutama terkait hasil islah DPP PPP yang baru melibatkan enam orang pengurus.
Selain itu, surat instruksi yang dijadikan rujukan Muswil disebut tidak ditandatangani Sekretaris Jenderal DPP PPP, sehingga legitimasinya dipertanyakan. Para penolak juga menilai Muswil seharusnya didahului Rapimnas sebagai forum pengambilan keputusan strategis, bukan langsung dilaksanakan.
Masalah lain yang dinilai mencederai demokrasi internal adalah pembatasan kehadiran fisik Ketua dan Sekretaris DPC. Hak suara yang seharusnya dijalankan langsung justru dialihkan melalui mekanisme daring (zoom), sebuah keputusan yang dianggap tidak memiliki dasar kuat.
“Pada Muktamar IX di Makassar, bahkan saat pandemi Covid-19, seluruh Indonesia bisa hadir langsung. Tetapi Muswil PPP NTT justru membatasi kehadiran dengan alasan yang tidak jelas,” ujar Ponsianus.
Menurutnya, mekanisme tersebut secara nyata “mengerdilkan” hak politik DPC dalam memilih Ketua DPW yang baru untuk menggantikan Jainudin Lonok.
Ancaman Retaknya Soliditas Partai
Penilaian cacat hukum terhadap Muswil X PPP NTT bukan sekadar konflik internal biasa. Jika dibiarkan, persoalan ini berpotensi memperdalam fragmentasi partai di tingkat daerah, sekaligus melemahkan konsolidasi menjelang Pemilu 2029.
“Muswil ini mencederai semangat musyawarah dan nilai-nilai keadilan yang menjadi ruh PPP sejak didirikan para ulama,” kata Ponsianus, sembari menegaskan bahwa pihaknya menyatakan Muswil X PPP NTT batal demi hukum.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari DPW PPP NTT maupun DPP PPP terkait tudingan tersebut. Keheningan ini justru menambah tanda tanya publik: apakah elite partai akan mengambil langkah korektif, atau membiarkan polemik ini menjadi bara dalam sekam yang menggerogoti kepercayaan kader di akar rumput.

Bagi PPP, yang tengah berjuang mengembalikan kejayaan di Senayan pada 2029, konflik legitimasi semacam ini menjadi ujian serius. Tanpa penegakan aturan internal yang konsisten dan adil, harapan kebangkitan bisa berubah menjadi ilusi politik belaka.
//Delegasi(Yos)











