BerandaHukrimSam Haning: Penetapan Tersangka Kasus NTT Fair Cacat Hukum

Sam Haning: Penetapan Tersangka Kasus NTT Fair Cacat Hukum

Published on

Kupang, Delegasi.Com – Penetapan tersangka dalam kasus NTT Fair oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) dinilai cacat hukum dan non prosedural, karena hasil pemeriksaan kerugian negara dilakukan oleh lembaga yang tidak sah.
Demikian dikatakan kuasa hukum tersangka proyek NTT Fair HP, Samuel Haning kepada wartawan di Kupang, Kamis(29/8/2019).

“Sesuai ketentuan UU, hanya lembaga Badan Pemeriksa Keungan (BPK) yang berhak mengaudit proyek dan menyatakan adanya kerugian negara,” kata kuasa hukum tersangka kasus NTT Fair, HP, Samuel Haning.

Akibat penetapan tersangka yang dinilai non prosedural itu, maka tersangka kasus NTT Fair mengajukan pra peradilan kepada Kajati NTT.

Kejati NTT telah menetapkan enam tersangka dakan kasus NTT Fair yakni, YA selaku mantan Kepala Dinas Perumahan Rakyat Provinsi NTT, DT selaku pejabat Pembuat Komitmen (PPK), HP dan LL selaku Kontraktor, serta BY dan FB selaku Konsultan Pengawas.

Berdasarkan Surat edaran Jaksa Agung No 4 tahun 2016 menyatakan bahwa lembaga yang berhak menyatakan ada atau tidaknya kerugian negara adalah BPK.

Namun, faktanya dalam menetapkan kerugian negara dalam kasus NTT Fair menggunakan lembaga yang tidak berwenang yakni Politeknik Negeri Kupang (PNK) yang menyatakan kerugian negara mencapai Rp6 miliar. “Politeknik bukan lembaga audit, sehingga tidak bisa dijadikan dasar tetapkan kerugian negara,” katanya.

Karena itu, dia menilai penetapan tersangka kasus NTT Fair adalah cacat hukum, sehingga penetapan tersangka harus batal demi hukum. “Jika kedepan ada novum baru, maka silahkan saja jaksa kembali menetapkan tersangka,” katanya.

Selama ini, lanjut dia, tidak ada hasil audit BPK yang menyatakan adanya kerugian negara dalam kasus NTT Fair. Jika pun ada, maka biasanya Pemda NTT diminta untuk menuntaskan temuan itu dalam rentan waktu 60 hari. “Nah, ini prosedural yang keliru dilakukan oleh Kejati NTT,” katanya.

Proyek NTT Fair

Dia juga mempertanyakan penetaoan tersangka oleh Kejati NTT tanpa dilakukan gelar perkara yang melibatkan semua unsur.

“Kapan dilakuka gelar perkara atas kasus ini. Tiba- tiba sudah ada tersangka,” tanya dia.

Dia kuatir adanya kriminalisasi dalam kasus ini. Karena penetapan tersangka tanpa adanya kerugian negara.

“Ini sangat bahaya, karena orang ditangkap dan dijadikan tersangka tanpa dasar kerugian negara,” tegasnya.

Pra peradilan yang dilakukan para tersangka mulai di sidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kupang dengan agenda mendengar tanggapan dari Kejati NTT.

Dalam persidangan di PN Kupang, Kamis, 29 Agustus 2019, jaksa belum menyiapkan jawaban atas pra peradilan tersebut, sehingga sidang di skor hingga petang ini.
//delegasi(*/hermen/ger)

Komentar ANDA?

Latest articles

Minyak Tanah Langka dan Harga Melonjak di Sikka,Lima  Kecamatan Tanpa Pangkalan

MAUMERE,DELEGASI.NET- Sejak Desember 2024 lalu, warga masyarakat Kabupaten Sikka mengalami kelangkaan minyak tanah. Bahkan...

DPRD Berang, Gubernur dan Wakil Gubernur Mangkir Saat Paripurna RPJMD

KUPANG, DELEGASI.NET – Sejumlah anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyatakan kekecewaan dan...

Dua  Bumil di Sikka Meninggal, PMKRI Maumere Duga Malpraktik, Desak Polisi Lakukan Penyelidikan

MAUMERE,DELEGASI.NET - PMKRI Maumere mendatangi Mapolres Sikka, Senin (19/5). Aktifis mahasiswa ini mendesak Kapolres...

Komitmen Gubernur Melki, Optimalkan Sumber Daya Alam Non Tambang di NTT

KUPANG,DELEGASI.NET- Pemerintah melalui Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional RPJPN 2025-2045 mengidentifikasi perubahan iklim sebagai...

More like this

Minyak Tanah Langka dan Harga Melonjak di Sikka,Lima  Kecamatan Tanpa Pangkalan

MAUMERE,DELEGASI.NET- Sejak Desember 2024 lalu, warga masyarakat Kabupaten Sikka mengalami kelangkaan minyak tanah. Bahkan...

DPRD Berang, Gubernur dan Wakil Gubernur Mangkir Saat Paripurna RPJMD

KUPANG, DELEGASI.NET – Sejumlah anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyatakan kekecewaan dan...

Dua  Bumil di Sikka Meninggal, PMKRI Maumere Duga Malpraktik, Desak Polisi Lakukan Penyelidikan

MAUMERE,DELEGASI.NET - PMKRI Maumere mendatangi Mapolres Sikka, Senin (19/5). Aktifis mahasiswa ini mendesak Kapolres...