Categories: Hukrim

Polisi Tangkap Pelaku Penculikan Anak di Kupang

Kupang, Delegasi.Com – Aparat kepolisian sektor Oebobo, Polres Kupang Kota, NTT menangkap Siprianus Akoit (46), warga Kota Kupang yang melakukan penculikan terhadap seorang anak berusia enam tahun berinisil RYN sekaligus berencana membunuhnya.
Kapolsek Oebobo, AKP Yulius Lau kepada wartawan di Kupang, Rabu (21/11) saat merilis kasus tersebut yang diberitakan AntaraNews.com mengatakan bahwa pelaku diamankan pada Senin (19/11) siang sekitar pukul 11.00 WITA di pabrik Batako Mirakel di seputaran jalur 40 RT 11/RW 03 Kelurahan Fatukoa, Kecamatan Maulafa.

“Kasus penculikan anak ini memang sudah terjadi sejak Agustus lalu, ketika ada keluarga korban yang datang melaporkan ke pihak kepolisian,” kata Kapolsek Oebobo.

Selama beberapa bulan tersebut pelaku selalu berpindah-pindah tempat saat polisi sudah mengetahui keberadaannya.

Lokasi persembunyiaanya berada di kelurahan Naibonat Kecamatan Kupang Timur, kemudian berpindah ke Desa Oelpuah Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang, kemudian ke Kuanfao Kelurahan Oepura Kecamatan Maulafa, kemudian ke seputaran pasar Kasih Kelurahan Naikoten I Kecamatan Kota Raja.

“Dan terakhir pelaku sempat tinggal di Perumnas Kelurahan Nefonaek Kecamatan Kota Lama dan terakhir pelaku tinggal di tempat pembuatan batako `Mirakel` di Jalur 40 Kelurahan Fatukoa Kecamatan Maulafa,” tambah pria yang biasa di sapa Lius itu.

Selama menahan korban, pelaku sempat melakukan penganiayaan saat menahannya di Kabupaten Timor Tengah Selatan, karena korban yang masih berusia enam tahun tersebut sering menangis.

Disamping itu juga pada sembilan Agustus lalu, korban sempat dianiaya di pinggir kali Dendeng sekitar pukul 21.00 WITA dengan cara menceburnya ke dalam kali dengan tujuan menghikangkan nyawa korban.

“Beruntung ada yang melihat hal tersebut dan melaporkan ke pihak kepolisian. Sehingga kami langsung bertindak dan mengamankan korban. Sedangkan pelaku melarikan diri dan baru ditangkap Senin kemarin,” ujar dia.

Hingga saat ini pelaku ditahan di Polsek Oebobo untuk menjalini pemeriksaan selanjutnya oleh pihak kepolisian setempat. Pelaku juga dikenai ancaman penjara paling lama lima tahun dan paling kurang tiga tahun. //delegasi(ANT/ger)

Komentar ANDA?

Penulis Delegasi

Recent Posts

Hanya Tiga  Bulan, 2.029 Ekor Babi di Sikka Mati Akibat ASF

MAUMERE,DELEGASI.NET- Serangan demam babi Afrika di Kabupaten Sikka benar-benar menguatirkan. Hanya dalam waktu 3 bulan…

4 menit ago

LSM Lapor DPR: 75 Persen Napi di NTT Pelaku Kejahatan Seksual

JAKARTA-- Aliansi Peduli Perempuan dan Anak (APPA) Nusa Tenggara Timur (NTT) mengungkap data yang menyebut…

19 menit ago

Hasil RUPS, Dua Nama yang Selalu Didendang Calon Dirut Bank NTT

KUPANG, DELEGASI.NET – Dua nama yang menjadi kandidat kuat calon Direktur Utama Bank NTT. Dua…

12 jam ago

Wakil Wali Kota Kupang Lepas 187 Jamaah Calon Haji

KOTA KUPANG,DELEGASI.NET- Wakil Wali Kota Kupang, Serena C. Francis, , secara resmi melepas keberangkatan 187…

12 jam ago

Wakil Wali Kota Pimpin Upacara Peringatan Harkitnas ke-117 Tingkat Kota Kupang

KOTA KUPANG,DLEGASI.NET- Pemerintah Kota Kupang menggelar Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih dalam rangka memperingati Hari…

13 jam ago

Kabar Gembira bagi Peternak Babi, Vaksin ASF Sudah Ada, Namanya Avac African Swine Fever Live

MAUMERE,DELEGASI.NET- Sebuah kabar gembira bagi peternak babi di Kabupaten Sikka. Kini, sudah hadir vaksin untuk…

13 jam ago