MBAY, DELEGASI.NET — Dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) kembali menyeruak di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nagekeo. Isu ini mencuat seiring informasi mengenai pola pengadaan barang dan jasa pada Tahun Anggaran 2024 yang dinilai tidak lazim dan menimbulkan pertanyaan publik tentang tata kelola anggaran pendidikan di daerah tersebut.
Berdasarkan penelusuran sejumlah sumber, total pagu pengadaan yang dikaitkan dengan dinas tersebut disebut mencapai Rp 19,05 miliar. Dari jumlah itu, terdapat 160 paket pengadaan, namun hanya dua paket yang dilaksanakan melalui mekanisme tender. Dua paket tersebut dimenangkan oleh CV Samafitro untuk pengadaan proyektor dengan nilai sekitar Rp 3,44 miliar.
Sebaliknya, sebanyak 158 paket lainnya dilaksanakan melalui mekanisme penunjukan langsung. Pola inilah yang kemudian menjadi titik kritis sorotan publik. Sejumlah sumber menyebut, terdapat konsentrasi pekerjaan pada perusahaan tertentu, bahkan satu badan usaha disebut memperoleh 20 hingga 30 paket pengadaan dalam satu tahun anggaran. CV Bumi Flobamora, misalnya, disebut-sebut mendominasi pengadaan dengan sekitar 30 paket proyek.
Dalam praktik pengadaan pemerintah, penunjukan langsung memang dibolehkan dalam batasan nilai dan kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Namun, dominasi satu perusahaan dalam jumlah paket yang besar menimbulkan pertanyaan tentang prinsip persaingan sehat, efisiensi, dan akuntabilitas.
“Baru kali ini kami melihat satu CV bisa mendapatkan hingga puluhan paket dalam satu dinas. Ini tidak lazim dan patut diklarifikasi,” ujar seorang sumber yang enggan disebutkan namanya.
Lebih jauh, beredar pula rumor mengenai dugaan aliran fee sebesar 10 persen kepada pimpinan dinas saat itu. Klaim ini belum terverifikasi, namun telah memicu desakan agar aparat penegak hukum turun tangan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.

“Jika memang ada indikasi KKN, aparat penegak hukum harus segera menelusuri. Ini menyangkut pertanggungjawaban keuangan negara dan kredibilitas pengelolaan sektor pendidikan,” kata sumber tersebut.
Desakan juga diarahkan kepada Kejaksaan Negeri Ngada agar melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap seluruh proses pengadaan, khususnya yang menggunakan skema penunjukan langsung. Transparansi dinilai penting, bukan hanya untuk penegakan hukum, tetapi juga untuk memulihkan kepercayaan publik.
Di sisi lain, Venantius Minggu, yang pada 2024 menjabat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nagekeo dan kini menjadi Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ende, membantah seluruh tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa informasi mengenai pengelolaan dana Rp 19 miliar oleh dinas yang dipimpinnya tidak benar.
“Silakan tanya ke bidang SD dan SMP, ke PPTK, atau ke bidang PAUD. Bisa juga langsung ke sekolah-sekolah yang melakukan pengadaan lewat SILPA. Apakah ada intervensi dinas? Supaya jelas,” kata Venantius Minggu melalui pesan WhatsApp, Minggu (4/1/2025).
Pernyataan ini menunjukkan adanya perbedaan narasi yang tajam antara informasi yang beredar di publik dan penjelasan dari pihak dinas. Di titik inilah peran audit, pengawasan internal, serta penegakan hukum menjadi krusial untuk memastikan fakta yang sesungguhnya.
Kasus ini kembali membuka diskusi publik mengenai kerentanan skema penunjukan langsung dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Tanpa pengawasan ketat, mekanisme tersebut berpotensi disalahgunakan dan menjauh dari tujuan utama anggaran pendidikan: meningkatkan mutu layanan dan sarana belajar bagi peserta didik.
Publik kini menanti langkah konkret aparat penegak hukum dan lembaga pengawasan untuk menelusuri fakta, menilai kepatuhan prosedural, dan memastikan bahwa setiap rupiah anggaran pendidikan dikelola secara transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
//Delegasi(ign)











