BerandaSosbudPeriode 2 di Matim Dapat Jatah 1.360 Vaksin,Termasuk 25 Wartawan

Periode 2 di Matim Dapat Jatah 1.360 Vaksin,Termasuk 25 Wartawan

Published on

BORONG, DELEGASI.COM – Sebanyak 1.360 orang warga Kabupaten Manggarai Timur akan mendapatkan jatah Vaksin Covid-19 periode kedua, termasuk kuota 25 orang wartawan.

Demikin Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan, Kabupaten Manggarai Timur, Pranata Kristiani Agas,  dilansir Pos Kupang, Jumat (5/3/2021).

Kristiani mengatakan, saat ini masih sementara dalam proses pendataan pihaknya untuk warga yang mendapatkan jatah vaksin Covid-19 pada periode kedua.

Dijelaskan Kristiani, untuk Kabupaten Manggarai Timur tidak ada jatah vaksin Covid-19 bagi warga lanjut usia (Lansia) diatas 60 tahun pada periode kedua ini. Saat ini hanya Kota Kupang yang akan melayani vaksin kepada kelompok Lansia.

Dikatakan Kristiani, selain jatah vaksin Covid-19 untuk wartawan juga, diperkirakan sekitar 200 orang anggota TNI/Polri yang akan disuntik vaksin Covid-19 pada periode kedua di Manggarai Timur.

Proses pemulangan jenazah Almahrum Tn H untuk dimakamkan oleh Satgas Covid-19 di RSUD dr Ben Mboi Ruteng //Foto; Pos Kupang

 

Kristiani juga mengatakan, untuk vaksinasi periode kedua ini estimasi pada tanggal 7 Maret 2021 dan target untuk mulai dilakukan vaksinasi periode kedua dimulai pada tanggal 10 Maret 2021.

“penentuan sasaran untuk pelayanan vaksin Covid-19 tahap 2 berbasis resiko. Artinya sasaran dipilih berdasarkan data epidemiologi penyebaran Covid-19 di Matim dan tingkat resiko pada sebuah kelompok,”jelas Kristiani.

“Saat ini kita memprioritaskan kelompok-kelompok dengan high risk dimana  sasaran 60% berasal dari Kecamatan Borong. Dipastikan semua kelompok akan mendapatkn vaksin secara bertahap,”jelasnya lagi.

Lanjut, Kristiani, untuk jumlah tenaga kesehatan yang sudah divaksin Covid-19 dua dosis pada periode pertama lalu sebanyak 1.367 orang dari 1.445 orang Nakes yang didata untuk mendapatkan jatah vaksin Covid-19 itu.

Kristiani menjelaskan, bagi Nakes yang belum divaksin karena saat pemberian dosis 1 masuk kriteria kelompok yang tidak bisa menerima vaksin Covid-19.
Kemenkes RI mengeluarkan revisi terkait kelompok yang bisa mnerima vaksin Covid-19, sehingga para Nakes yang masuk dalam kelompok tersebut tidak bisa diberikan dan dapat dilanjutkn pelayanannya.

Kristiani juga mengatakan, jumlah vaksin pada periode pertama yang rusak sebanyak 2 vial.

//delegasi(PK)

 

Komentar ANDA?

Latest articles

Paus Leo XIV: Sekarang Saatnya untuk Berdialog dan Membangun Jembatan

VATIKAN,DELEGASI/NET- Sehari setelah Misa inagurasi pelayanan Petrusnya, Paus Leo XIV menyambut delegasi dari Gereja...

Paus Leo XIV Bertemu Wakil Presiden AS

VATIKAN,DELEGASI.NET- Paus Leo XIV mengadakan audiensi pribadi dengan Wakil Presiden AS, James David  Vance...

Harkitnas  Ke-117, JAKER Gelar Diskusi Kebangkitan Budaya dan Launching Website Kebudayaan Rakyat

JAKARTA,DELEGASI.NET - Memperingati Hari Kebangkitan Nasional (HARKITNAS) ke-117 tahun 2025 ini, Jaringan Kebudayaan Rakyat (JAKER)...

Gubernur Melki : Jabatan Adalah Mandat Bukan Hak

KUPANG,DELEGASI.NET- Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Emanuel Melkiades Laka Lena  melantik dan mengambil sumpah...

More like this

Paus Leo XIV: Sekarang Saatnya untuk Berdialog dan Membangun Jembatan

VATIKAN,DELEGASI/NET- Sehari setelah Misa inagurasi pelayanan Petrusnya, Paus Leo XIV menyambut delegasi dari Gereja...

Paus Leo XIV Bertemu Wakil Presiden AS

VATIKAN,DELEGASI.NET- Paus Leo XIV mengadakan audiensi pribadi dengan Wakil Presiden AS, James David  Vance...

Harkitnas  Ke-117, JAKER Gelar Diskusi Kebangkitan Budaya dan Launching Website Kebudayaan Rakyat

JAKARTA,DELEGASI.NET - Memperingati Hari Kebangkitan Nasional (HARKITNAS) ke-117 tahun 2025 ini, Jaringan Kebudayaan Rakyat (JAKER)...