KUPANG, DELEGASI.NET — Realisasi penerimaan pajak di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga November 2025 tercatat mencapai 61,8 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
Meski demikian, sejumlah jenis pajak menunjukkan kinerja yang melampaui target, terutama Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Data dan Potensi Perpajakan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nusa Tenggara, Heru Budi Kusumo, dalam rapat Asset, Liability and Committee (ALCO) Provinsi NTT yang digelar di Aula Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) NTT, Gedung Keuangan Negara Kupang, Selasa (24/12/2025). Heru mengikuti kegiatan tersebut secara daring.
“Sampai dengan November 2025, realisasi penerimaan pajak di NTT telah mencapai 61,8 persen dari target APBN 2025. Penerimaan terbesar masih ditopang oleh Pajak Penghasilan dan PPN,” ujar Heru.
Ia merinci, penerimaan dari Pajak Penghasilan tercatat sebesar Rp1.006,55 miliar, sedangkan PPN dan PPnBM mencapai Rp623,98 miliar.
Dari sisi kontribusi, tiga jenis pajak terbesar masih berasal dari PPN Dalam Negeri sebesar 31,9 persen, PPh Pasal 21 sebesar 20,75 persen, serta PPh Badan sebesar 16,12 persen.
Menurut Heru, penerimaan pajak pada November 2025 terutama didorong oleh PPN Dalam Negeri sebesar Rp96,71 miliar, PPh Pasal 21 sebesar Rp70,39 miliar, serta PPh Badan sebesar Rp32,95 miliar.

Dari sisi capaian terhadap target, PPh Orang Pribadi mencatat kinerja tertinggi dengan realisasi 170,1 persen, disusul PPh Badan sebesar 110,3 persen. Namun demikian, PPN Dalam Negeri masih menunjukkan ruang peningkatan dengan capaian kumulatif 35 persen.
“Kinerja PPh Orang Pribadi dan PPh Badan cukup menggembirakan karena telah melampaui target. Sementara PPN Dalam Negeri masih perlu terus didorong melalui penguatan basis pajak dan pengawasan kepatuhan,” kata Heru.
Berdasarkan sektor usaha, penerimaan pajak hingga November 2025 didominasi oleh Administrasi Pemerintah dengan kontribusi 48,55 persen, diikuti Perdagangan sebesar 18,98 persen, serta Jasa Keuangan sebesar 12,86 persen. Ketiga sektor tersebut menyumbang sekitar 80,4 persen dari total penerimaan pajak NTT.
Pada November 2025, sektor Administrasi Pemerintah mencatat penerimaan tertinggi sebesar Rp176,63 miliar, yang terutama berasal dari PPN Dalam Negeri.
Heru juga menyoroti peningkatan kepatuhan Wajib Pajak. Hingga November 2025, jumlah Surat Pemberitahuan (SPT) yang disampaikan mencapai 195.756 SPT, meningkat 0,3 persen dibandingkan bulan sebelumnya. Penyampaian SPT Tahunan telah melampaui target dengan capaian 113,68 persen dan tumbuh 6,64 persen secara tahunan dibandingkan 2024.
“Peningkatan kepatuhan ini menjadi sinyal positif bagi keberlanjutan penerimaan pajak di NTT. DJP akan terus memperkuat edukasi dan pelayanan kepada Wajib Pajak,” ujarnya.
Menyongsong implementasi penuh Coretax DJP pada awal 2026, Heru mengimbau Wajib Pajak untuk segera melakukan pemadanan data, aktivasi akun, serta pembuatan dan validasi Kode Otorisasi.
“Mulai 2026, pelaporan dan penandatanganan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 dilakukan sepenuhnya secara elektronik melalui Coretax. Kami mengajak Wajib Pajak memanfaatkan masa transisi ini untuk menyiapkan diri,” kata Heru.
DJP juga mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan Coretax dan hanya mengakses layanan resmi DJP.
Di tengah tekanan terhadap pendapatan negara, pemerintah terus mendorong belanja negara guna menopang perekonomian daerah, sementara DJP berkomitmen meningkatkan pelayanan dan edukasi perpajakan guna mendukung pertumbuhan ekonomi NTT.
/Delegasi(Yos Hasman)











