KUPANG, DELEGASI.NET — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur mulai memperketat kepatuhan aparatur sipil negara (ASN) dalam membayar pajak kendaraan bermotor, baik kendaraan dinas maupun kendaraan pribadi. Kebijakan ini dikaitkan langsung dengan pencairan tunjangan tambahan penghasilan (TPP), yang hanya dapat dibayarkan setelah kewajiban pajak kendaraan dilunasi.
Demikian dikatakan Kepala Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah (BPAD) NTT, Alexon Lumba melalui Sekretaris BPAD NTT, Drs. Florianus Napal, M.M., yang didampingi Kabid Pendapatan I BPAD NTT, Oktavianus Mare kepada wartawan di Kupang, Senin 15 Desember 2025.
Keduanya dimintai komentarnya terkait dengan penertiban para ASN tingkat provinsi untuk melunas pembayaran Pajak Kendaraan bermotor sebelum mereka mendapatkan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP).
Menurut Flori Napal, penertiban tersebut menjadi bagian dari upaya membangun Zona Integritas Taat Membayar Pajak Kendaraan Bermotor di lingkungan Pemerintah Provinsi NTT. Seluruh data kepemilikan kendaraan ASN kini diintegrasikan dengan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) melalui Sistem Informasi Pajak Kendaraan ASN (SI-PAS).

Sebelum menjalankan kebijakan itu, pihaknya telah melakukan sosialisasi dalam kegiatan Sosialisasi Sistem Informasi Pajak Kendaraan ASN (SI-PAS) dan pemutakhiran data pajak kendaraan ASN tahun 2024 yang digelar Badan Pendapatan dan Aset Daerah (BPAD) Provinsi NTT, tahun lalu.
“Digitalisasi layanan pajak merupakan kebutuhan yang tidak bisa ditunda di tengah tuntutan pelayanan publik yang cepat, transparan, dan akuntabel. “ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat. Kepatuhan membayar pajak kendaraan adalah bagian dari tanggung jawab sebagai pelayan publik,” Flori Napal.
Kendati demikian diakui bahwa inovasi berbasis digital belum akan berdampak signifikan tanpa pengawasan yang konsisten. Selama ini, kepatuhan pajak kendaraan—termasuk di kalangan ASN—masih menjadi persoalan yang berpengaruh langsung terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
ASN Diminta Menjadi Teladan
Sementara itu Kabid Pendapatan 1 BPAD NTT, Oktovianus Mare menegaskan bahwa kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi NTT Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah yang telah diubah dengan Perda Nomor 1 Tahun 2020.
Aturan tersebut menurut Mare bersifat mengikat dan memaksa, sehingga ASN diwajibkan menjadi pelopor ketaatan hukum.
” Sebagai tindak lanjut, seluruh ASN lingkup Pemprov NTT diwajibkan melaporkan data kepemilikan kendaraan bermotor yang dimiliki atau dikuasai, baik yang terdaftar di UPT Samsat provinsi di kabupaten/kota maupun kendaraan yang tercatat pada masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD),” ungkap Okto Mare.
Pendataan ini bertujuan memastikan kejelasan besaran pajak dan jatuh tempo pembayaran, sekaligus menjadi dasar pengendalian internal dalam pemberian hak-hak keuangan ASN.
Namun demikian, kebijakan ini masih menyisakan pekerjaan rumah. Tanpa mekanisme evaluasi yang terbuka dan sanksi yang tegas, upaya penertiban dikhawatirkan hanya berhenti pada pendataan administratif tanpa perubahan perilaku yang nyata.
Inovasi Layanan Belum Menjamin Kepatuhan
Dalam beberapa tahun terakhir, BPAD NTT telah meluncurkan berbagai inovasi layanan Samsat, mulai dari Samsat Keliling, Samsat Gendong, Samsat Delivery, pelayanan di desa dan kelurahan, hingga pemanfaatan aplikasi digital “B Sonto Sa” dan layanan Samsat On Call khusus ASN.
Inovasi terbaru, SI-PAS, dikembangkan untuk mendigitalisasi data pajak kendaraan ASN sekaligus memudahkan proses klarifikasi dan pemutakhiran data secara daring. Sistem ini diharapkan dapat mempercepat pengolahan data dan meningkatkan kepatuhan ASN.
Namun di tingkat daerah, peningkatan PAD tidak semata ditentukan oleh banyaknya kanal layanan. Kesadaran dan disiplin wajib pajak tetap menjadi faktor kunci. Dalam konteks ini, ASN memiliki posisi strategis karena menjadi wajah pemerintah di mata masyarakat.
Digitalisasi Bukan Tujuan Akhir
BPAD menempatkan inovasi teknologi sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Meski demikian, digitalisasi dinilai tidak boleh berhenti pada proyek aplikasi semata.
“Jika ASN belum tertib membayar pajak, akan sulit mendorong masyarakat untuk patuh,” kata seorang pemerhati kebijakan daerah di Kupang.
Ke depan, publik berharap penerapan SI-PAS tidak hanya memudahkan administrasi, tetapi juga menjadi alat kontrol yang efektif, disertai evaluasi dan penegakan aturan yang konsisten. Bagi daerah seperti NTT, setiap rupiah pajak memiliki arti penting bagi pembiayaan pembangunan dan pelayanan dasar masyarakat.
//Delegasi (Hermen Jawa)











