KUPANG, DELEGASI.NET — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat pada

2026. Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 76 Tahun 2025 dan Pergub Nomor 56 Tahun 2025, yang diteken di masa kepemimpinan Gubernur Melki Laka Lena dan Wakil Gubernur Johni Asadoma.
Pergub Nomor 76 Tahun 2025 mengatur pemberian keringanan berupa pengurangan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan baru. Sementara Pergub Nomor 56 Tahun 2025 secara khusus memberikan keringanan bagi penyandang disabilitas.
Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah (BPAD) Provinsi NTT, Alexon Lumba, mengatakan, kebijakan ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah daerah kepada masyarakat di tengah penyesuaian regulasi perpajakan nasional.
“Keringanan dasar pengenaan PKB diberikan sebesar 17,5 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dikalikan bobot dan tarif 1,2 persen untuk semua jenis kendaraan,” ujar Alexon saat konferensi pers di Kantor BPAD NTT, Minggu (4/1/2026).
Selain itu, Pemprov NTT juga memberikan pengurangan dasar pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Untuk kendaraan roda dua dan roda tiga, pengurangannya sebesar 15 persen dari nilai jual kendaraan, sedangkan kendaraan roda empat mendapatkan pengurangan sebesar 20 persen.
Alexon menjelaskan, terdapat kebijakan khusus bagi penyandang disabilitas sebagaimana diatur dalam Pergub Nomor 56 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, pemerintah memberikan keringanan dasar pengenaan pokok pajak hingga 50 persen.
“Kebijakan bagi penyandang disabilitas ini mulai berlaku efektif pada 5 Januari 2026,” kata Alexon yang didampingi Sekretaris BPAD NTT Florianus Napal dan Kepala Bidang Pendapatan I Oktavianus Mare.
Menurut Alexon, keringanan pajak ini dimaksudkan untuk mengurangi beban masyarakat pemilik kendaraan bermotor, seiring dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Dalam regulasi tersebut, pemerintah kabupaten dan kota memperoleh porsi tambahan pungutan sebesar 66 persen dari pokok PKB dan BBNKB, yang berpotensi menambah beban wajib pajak.
“Melalui kebijakan keringanan ini, kami berharap masyarakat dapat terbantu, baik untuk melunasi pajak yang tertunggak, terlambat, maupun yang akan jatuh tempo,” ujar Alexon.
Ia menambahkan, optimalisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor diharapkan tetap terjaga, sekaligus memberikan dampak positif bagi percepatan pembangunan daerah.
“Peningkatan PAD pada akhirnya akan berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat dan peningkatan derajat kesehatan, sejalan dengan semangat ‘Ayo Bangun NTT’,” katanya.
//Delegasi(*/Hermen)











