LARANTUKA, DELEGASI.NET – Mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMK Negeri 1 Larantuka, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), Lusia Tuti Fernandez ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Operasional Sekolah (BOS)..
Merillis Digtara.com, Kasi Pidsus Kejari Flores Timur, Samuel Tamba mengatakan setelah ditetapkan sebagai tersangka, Lusia langsung ditahan di Rutan Larantuka.
“Iya, sudah ditahan 20 hari terhitung 3 juli sampai 22 Juli,” ujar Samuel Tamba pada Kamis (3/7/2025).
Ia mengaku hingga kini pihaknya baru menetapkan satu tersangka dalam kasus itu.
“Sejauh ini baru satu orang tersangka, tapi tidak menutup kemungkinan akan bertambah,” katanya.
Ia menambahkan sesuai perhitungan inspektorat daerah, kerugian negara akibat perbuatan tersangka sebesar Rp 323.937.927.
Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Subsidair pasal 3 Jo Pasal 18 Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terhadap Tersangka LYTF dilakukan penahanan oleh penyidik Kejari Flores Timur di Rutan Kelas II B Larantuka selama 20 hari kedepan.*** (*/delegasi)
KUPANG,DELEGASI.NET - Gubernur NTT, Melki Laka Lena, tetap komit pada sikap tegasnya; menghormati penolakan warga…
KUPANG,DELEGASI.NET - Gubernur NTT, Melki Laka Lena didampingi Wakil Gubernur NTT, Johni Asadoma memimpin Rapat…
KUPANG, DELEGASI.NEI - Gubernur Nusa Tenggara Timur, Emanuel Melkiades Laka Lena menghadiri Perayaan Ekaristi Syukur…
KUPANG, DELEGASI.NET - Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena didampingi Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi…
KUPANG, DELEGASI.NET - Wakil Gubernur NTT, Johni Asadoma membuka Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Pemuda Katolik…
MAUMERE,DELEGASI.NET - Nama Gregorius Paulus Afrisal menjadi kebanggaan belakangan ini. Pelajar Kelas XI SMAK Frater…