Categories: BeritaHukrim

Mantan Bupati Kupang IA Medah Divonis 6 Tahun Penjara

DELEGASI.COM, KUPANG – Mantan Bupati Kupang, Ibrahim Agustinus Medah resmi penjara enam(6) Tahun setelah divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang 21 Maret 2022 lalu.

Ibrahim Medah yang juga mantan ketua DPRD NTT ini harus segera menjalani hukumannya di penjara setelah tidak ada upaya hukum lanjutan terhadap putusan Tipikor Kupang pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor: 78/Pid.Sus-TPK/2021/PN.KPG tanggal 21 Maret 2022.

Eksekusi terhadap Mantan Bupati Kupang Ibrahim Medah ini dilakukan Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), Herry CH. Franklin dan Emerensiana Jehamat.

“Hari ini, kami laksanakan eksekusi terhadap terpidana Ibrahim Agustinus Medah berdasarkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri kupang Nomor : 78/78. Sus – TPK/2021/PN. KPG tanggal 21 Maret 2022,” kata Herry C. Frankkin kepada wartawan, Kamis (31/03/2022) seperti dilansir kriminal.co.

BACA JUGA:

Mantan Bupati Kupang, Ibrahim Medah Ditahan Kejati NTT

Terdakwa Ibrahim Agustinus Medah Jual Tanah Bekas RPD Kupang Rp8 Miliar

Herry menjelaskan, eksekusi terhadap Ibrahim Medah adalah berdasarkan putusan pengadilan dalam perkara Tipikor Pemindahtanganan Aset Pemerintah Kabupaten Kupang berupa Tanah yg terletak di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Oeba, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.

Pelaksanaan eksekusi ini, lanjutnya, dilaksanakan setelah putusan dalam perkara ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap (in kracht van gewisjde) dimana terdakwa dan Penuntut Umum menyatakan menerima putusan dan tidak melakukan upaya hukum lagi.

“Kami laksanakan eksekusi ini karena antara Jaksa penuntut umum dan terdakwa tidak lagi menempuh jalur hukum lagi atau tidak menyatakan banding lagi,” tambah Herry.

BACA JUGA:

KPK Pernah Minta Penjaga Lahan Bekas RPD Kabupaten Kupang Untuk Dikosongkan

Jaksa Periksa Mantan Bupati Kupang Ayub Titu Eki Terkait Penyertaan Modal PDAM

Untuk diketahui, Pengadilan Tipikor Kupang, telah menggelar sidang kasus dugaan korupsi pengalihan asset Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kupang berupa tanah dan bangunan senilai Rp9, 8 miliar pada tanggal 21 Maret 2022.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang kepada terdakwa Ibrahim Agustinus Medah yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Derman Parlungguan Nababan didampingi hakim anggota masing – masing Teddy Windiartono dan Lizbet Adelina.

Turut hadir kuasa hukum terdakwa, Yohanis Daniel Rihi, Mel Ndaomanu dan Marirta Soruh. Sedangkan JPU Kejati NTT dihadiri, Herry C. Franklin dan Emi Jehamat.

Dalam amar putusannya majelis hakim menegaskan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi dengan merugikan keuangan negara.

Untuk itu, terdakwa Ibrahim Agustinus Medah selaku mantan Bupati Kupang divonis selama enam (6) tahun penjara.
Selain pidana badan, terdakwa juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp500 juta subsidair enam (6) bulan kurungan.
Dalam amar putusan juga majelis hakim Pengadilan Tipikor menegaskan agar tanah dan bangunan disita dan dirampas untuk diberikan kepada negara cq Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kupang.

Adapun hal – hal yang memberatkan perbuatan terdakwa yakni memberikan contoh tidak baik kepada masyarakat terkait pengelolaan asset daerah Pemda Kabupaten Kupang.

Sedangkan hal – hal yang meringankan terdakwa sudah berusia lanjut dan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan.

Menurut hakim, perbuatan terdakwa mantan Bupati Kupang, Ibrahim Agustinus Medah telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsisebagaimana telah diatur dan diancam dalam pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana.

//delegasi(kriminal.co)

Komentar ANDA?

Penulis Delegasi

Recent Posts

Ritus Inagurasi Paus Leo XIV

VATIKAN,DELEGASI.NET - Perayaan yang menandai dimulainya secara resmi kepausan Paus Leo XIV akan dilaksanakan pada…

13 menit ago

Paus kepada Korps Diplomatik: Bangun Perdamaian dengan Keadilan, Kebenaran, dan Harapan

VATIKAN,DELEGASI.NET- Paus Leo XIV menyampaikan pidato di hadapan Korps Diplomatik dan mendorong para duta besar…

50 menit ago

Wagub NTT Tinjau Budidaya Rumput Laut di Sulamu, Kabupaten Kupang

OELMAMASI,DELEGASI.NET - Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Johni Asadoma, melakukan kunjungan kerja perdana di…

1 jam ago

RUPS Percayakan Frits Fanggidae Jadi Plt Direktur Utama Jamkrida NTT

  KUPANG - Kasus hukum yang menjerat Direktur Utama dan Direktur Operasional PT Jamkrida NTT,…

2 jam ago

Kota Kupang, Juara Umum Peparpeda III NTT Tahun 2025

KUPANG,DELEGASI.NET - Kota Kupang keluar sebagai juara umum Pekan Paralympic Pelajar Daerah (Peparperda) NTT III…

2 jam ago

NTT Kaya Komoditas tapi Kurang Produksi, Gubernur Melki Tekankan Kerja Nyata Demokrat Usai Diskusi

KUPANG - Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Emanuel Melkiades Laka Lena, menghadiri kegiatan bertajuk “Konsep…

2 jam ago