Categories: HukrimNasionalPolkam

MA RI Tolak Gugatan AD/ART Moeldoko, Cs

JAKARTA, DELEGASI.COM–Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) menolak gugatan kubu Moeldoko, Cs /dkk dengan objek gugatan Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD ART) Partai Demokrat tahun 2020.

Demikian isi putusan MA RI yang diterima tim media ini melalui press realese MA untuk perkara No.39 P/HUM/2021 SPD-ISD-YMW/ME, Rabu (10/11/21).

“Menyatakan permohonan keberatan HUM dari para pemohon tidak dapat diterima,” tulis MA RI.

Adapun objek gugatan (AD ART) tersebut disahkan berdasarkan Keputusan Termohon Nomor M.H-09.AH.11.01 Tahun 2020, tanggal 18 Mei 2020, tentang Pengesahan Perubahan AD ART Partai Demokrat.

MA berpendapat, bahwa MA tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus objek permohonan, karena AD ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 UU PPP, sebagai berikut:

1) AD ART Parpol bukan norma hukum yang mengikat umum, tetapi hanya mengikat internal Parpol yang bersangkutan;

2) Parpol bukanlah lembaga negara, badan atau lembaga yang dibentuk oleh UU atau Pemerintah atas perintah UU;

3) Tidak ada delegasi dari UU yang memerintahkan Parpol untuk membentuk peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, kubu Moledoko Cs yang diwakili oleh Muh. Isnaini Widodo, SE, M.M., M.H., dkk selaku pemohon medalilkan bahwa: 1) AD ART Parpol termasuk peraturan perundang-undangan, karena AD ART Parpol merupakan peraturan yang diperintahkan oleh UU 2/2008 jo. UU 2/2011 (UU Parpol) dan dibentuk oleh Parpol sebagai badan hukum publik. Pembentukan AD ART Parpol beserta perubahannya juga harus disahkan oleh Termohon, sehingga proses pembentukannya sama dengan proses pembentukan peraturan perundang-undangan di bawah UU;

2) Objek permohonan baik dari segi formil maupun materiil bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu:

1.     UU 2/2008 jo. UU 2/2011 (UU Parpol)
2.     UU 12/2011 jo. UU 15/2019 (UU PPP), dan
3.     Anggaran Dasar Partai Demokrat Tahun 2015 .

Majelis Hakim dalam perkara dengan nomor registarasi perkara 39 P/HUM/2021 diantaranya Prof. Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum. (Ketua Majelis); Is Sudaryono, S.H., M.H. (Hakim Anggota);
Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., M.H. (Hakim Anggota).

//delegasi(tim)

Komentar ANDA?

Penulis Delegasi

Recent Posts

Paus Leo XIV: Sekarang Saatnya untuk Berdialog dan Membangun Jembatan

VATIKAN,DELEGASI/NET- Sehari setelah Misa inagurasi pelayanan Petrusnya, Paus Leo XIV menyambut delegasi dari Gereja non-Katolik,…

2 jam ago

Paus Leo XIV Bertemu Wakil Presiden AS

VATIKAN,DELEGASI.NET- Paus Leo XIV mengadakan audiensi pribadi dengan Wakil Presiden AS, James David  Vance dan…

3 jam ago

Harkitnas  Ke-117, JAKER Gelar Diskusi Kebangkitan Budaya dan Launching Website Kebudayaan Rakyat

JAKARTA,DELEGASI.NET - Memperingati Hari Kebangkitan Nasional (HARKITNAS) ke-117 tahun 2025 ini, Jaringan Kebudayaan Rakyat (JAKER) akan…

4 jam ago

Gubernur Melki : Jabatan Adalah Mandat Bukan Hak

KUPANG,DELEGASI.NET- Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Emanuel Melkiades Laka Lena  melantik dan mengambil sumpah janji…

4 jam ago

Wagub NTT Ajak Masyarakat Teruskan Semangat Perjuangan Kapitan Pattimura

KUPANG,DELEGASI.NET,– Bertempat di Alun-alun Kota Kupang pada Sabtu 17 Mei 2025 malam kemarin dilaksanakan Syukuran…

9 jam ago

Pemkot Kupang Tegaskan Komitmen Toleransi Lewat Perayaan Dharma Santi

KOTA KUPANG,DELEGASI.NET- Pemerintah Kota Kupang kembali menunjukkan komitmennya dalam merawat toleransi dan keberagaman melalui kehadiran…

9 jam ago