Categories: OPINI

Kuasa Hukum: Rekonstruksi Polda NTT Dinilai Janggal Terhadap Kasus Pembunuhan Astri dan Lael

DELEGASI.COM, KUPANG – Penyidikan kasus pembunuhan terhadap Astri Manafe dan bayinya Lael Maccabee belum menemui titik terang. Masih ada sejumlah kejanggalan yang dipertanyakan keluarga korban. Salah satunya adalah soal tanda-tanda kekerasan di tubuh korban sesuai hasil visum.

Terkait ini, kuasa hukum keluarga korban, Adhitya Nasution menilai rekonstruksi yang dilakukan Polda NTT janggal. Rekonstruksi sangat bertolak belakang dengan hasil visum pada awal penemuan jenazah

Karena adanya kejanggalan itu, Adhitya Nasution bersama keluarga korban sepakat meminta Polda NTT untuk melakukan otopsi ulang terhadap jasad Astri dan Lael. Dengan demikian perkara ini bisa terang-benderang.

BACA JUGA:

Komisi 3 DPR RI Terima Laporan Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Kupang

TPFI Tantang Kapolda NTT Gelar Ulang Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Kupang

“Surat kepada Polda NTT sudah kami layangkan. Juga kepada Rumah Sakit Polri Keramat Jati di Jakarta, meminta kesediaan untuk melakukan otopsi ulang,” kata Adhitya Nasution, Kamis (20/1/2022) petang, dilansir rakyatntt.com.

Menurutnya, berdasarkan hasil visum awal saat penemuan jenazah Astri dan Lael, di tubuh korban terdapat luka memar, luka di dada, kepala, tangan dan tanda-tanda mati lemas. Namun dalam rekonstruksi yang dilakukan, hanya terjadi pencekikan. “Dalam rekonstruksi jelas bahwa Astri mencekik Lael dan kemudian Randy mencekik Astri. Lalu ada bekas luka benda tumpul di beberapa bagian tubuh datangnya dari mana? Ini yang kami pertanyakan,” ungkap Adhytia.

BACA JUGA:

KPK Pernah Minta Penjaga Lahan Bekas RPD Kabupaten Kupang Untuk Dikosongkan

Terdakwa Ibrahim Agustinus Medah Jual Tanah Bekas RPD Kupang Rp8 Miliar

Ia menyebutkan, dalam rekonstruksi, khususnya adegan ke-21 yakni di tempat cuci mobil, saksi mengatakan melihat banyak darah di baris kedua dan ketiga mobil. Baunya sudah tidak sedap. “Ini juga yang kami pertanyakan,” tegasnya lagi.

Adhitya menegaskan, Polda NTT memiliki kewenangan untuk mengakomodir maupun tidak mengakomodir permintaan dirinya sebagai kuasa hukum maupun keluarga untuk melakukan otopsi ulang terhadap jenazah Astri dan Lael.

“Kami tidak akan berhenti di situ. Manakala pihak Polda NTT tidak berkenan, kami tetap meminta pihak RS Polri untuk hadir melakukan otopsi terhadap Astri dan Lael,” tegas Adhytia.

//delegasi(rn/hermen)

 

 

Komentar ANDA?

Penulis Delegasi

Recent Posts

Renungan Minggu Paskah V: Kasih sebagai Identitas Dasar Para Murid

Oleh: RD. Leo Mali Sebelum meninggalkan para murid-Nya, Yesus berpesan kepada mereka untuk saling mengasihi…

2 hari ago

Ritus Inagurasi Paus Leo XIV

VATIKAN,DELEGASI.NET - Perayaan yang menandai dimulainya secara resmi kepausan Paus Leo XIV akan dilaksanakan pada…

2 hari ago

Paus kepada Korps Diplomatik: Bangun Perdamaian dengan Keadilan, Kebenaran, dan Harapan

VATIKAN,DELEGASI.NET- Paus Leo XIV menyampaikan pidato di hadapan Korps Diplomatik dan mendorong para duta besar…

2 hari ago

Wagub NTT Tinjau Budidaya Rumput Laut di Sulamu, Kabupaten Kupang

OELMAMASI,DELEGASI.NET - Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Johni Asadoma, melakukan kunjungan kerja perdana di…

2 hari ago

RUPS Percayakan Frits Fanggidae Jadi Plt Direktur Utama Jamkrida NTT

  KUPANG - Kasus hukum yang menjerat Direktur Utama dan Direktur Operasional PT Jamkrida NTT,…

2 hari ago

Kota Kupang, Juara Umum Peparpeda III NTT Tahun 2025

KUPANG,DELEGASI.NET - Kota Kupang keluar sebagai juara umum Pekan Paralympic Pelajar Daerah (Peparperda) NTT III…

2 hari ago