JAKARTA, DELEGASI.NET — Pernyataan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) yang menyebut penetapan John Bala sebagai tersangka oleh Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) sebagai bentuk kriminalisasi dinilai sebagai narasi sesat dan berpotensi menyesatkan publik. Kuasa hukum PT Krisrama, Petrus Selestinus, menegaskan bahwa proses hukum terhadap John Bala telah melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan panjang, dengan dasar hukum serta alat bukti yang kuat.
Menurut Petrus, penetapan status tersangka terhadap John Bala sebagaimana tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor S-TAP TSK/1/1/2026/Ditreskrimum tertanggal 21 Januari 2026 bukanlah tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum. Ia menekankan, proses tersebut berlangsung hampir satu tahun dan tidak dapat dikategorikan sebagai proses instan.
“Lamanya proses justru menunjukkan kehati-hatian penyidik. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti yang cukup dan menguatkan seluruh unsur pidana, bukan atas tekanan atau kepentingan tertentu,” kata Petrus dalam pernyataan tertulisnya, Sabtu (31/1/2026).
Ia mengungkapkan, salah satu faktor yang memperpanjang proses penyidikan adalah sikap John Bala yang kerap mangkir saat masih berstatus saksi. Kondisi geografis Kupang–Maumere yang memerlukan perjalanan bolak-balik penyidik, menurut Petrus, turut menjadi kendala teknis yang tidak bisa diabaikan.
Petrus juga menepis tudingan kriminalisasi dengan menyebut adanya koordinasi intensif antara penyidik Polda NTT dan jaksa peneliti berkas sebelum penetapan tersangka dilakukan. Selain itu, koordinasi antara penyidik dan pihak pelapor, dalam hal ini PT Krisrama, disebut berjalan secara terbuka dan profesional.
“Dengan fakta-fakta ini, tuduhan KPA bahwa penetapan tersangka John Bala merupakan kriminalisasi adalah pernyataan keliru dan menyesatkan opini publik,” ujarnya.
Dalam kasus dugaan penyerobotan lahan di Nangahale, Kabupaten Sikka, Petrus menilai John Bala tidak hanya bertindak sebagai advokat, tetapi diduga mengerahkan masyarakat untuk memasuki dan menguasai lahan milik PT Krisrama tanpa izin. Ia bahkan menuding adanya provokasi melalui media sosial dengan mengatasnamakan klaim hak ulayat yang, menurutnya, tidak pernah ada di wilayah tersebut.
Petrus mengingatkan bahwa kekebalan profesi advokat bersifat terbatas. Ketika seorang advokat, kata dia, dalam menjalankan pembelaan justru melanggar hukum, maka perlindungan profesi itu dengan sendirinya gugur.
“Negara hukum mengharuskan setiap orang, siapa pun dia, memperjuangkan hak melalui mekanisme yang sah. Bukan dengan membangun narasi destruktif, memprovokasi masyarakat, atau menciptakan perpecahan antara umat dan masyarakat adat,” katanya.
Ia juga menyatakan PT Krisrama masih membuka kemungkinan melaporkan dugaan tindak pidana lain yang diduga melibatkan John Bala dan pihak-pihak terkait, setelah penetapan tersangka ini.
Petrus menutup pernyataannya dengan meminta KPA menghentikan pembangunan narasi yang dinilainya tidak berdasar dan berpotensi memecah belah masyarakat. “Jika tidak, bukan tidak mungkin narasi semacam itu akan berujung pada persoalan hukum yang sama,” ujarnya.
//Delegasi(*/Hermen)











