KPKLN Kupang, Lelang Agunan Nasabah PT.BPR BUD Flotim, Harus Disetujui Debitur

LARANTUKA-DELEGASI.COM–Tak terima Tanah dan Bangunan Rumah, dipasang papan pemberitahuan, dalam pengawasan PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bina Usaha Dana Flores Timur, Debitur Richardus Ricky Leo, bersama Kuasa Hukumnya, Bernardus Plati,SH, Rabu, 17/02/2021, mendatangi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKLN) Kupang, untuk melakukan konfirmasi terkait adanya pengajuan permohonan pelelangan barang agunan nasabah ke KPKLN.

Demikian informasi yang disampaikan Debitur Ricky Leo, melalui Kuasa Hukumnya, Bernardus Plati,SH kepada Delegasi.Com, Rabu, 17/02/2021, Malam.

Baca Juga :

Ricky Leo Merasa Ditindas BPR Bina Usaha Dana Flotim

Pasang Papan di Rumah Nasabah, BPR Bina Usaha Dana Jangan Bergaya Rentenir

Pihaknya, sebut Plati,SH, bertemu Astrid, Staf Bagian Pelelangan KPKLN Kupang, dan diakui bahwa benar Pengadilan Negeri Larantuka, pernah memasukan permohonan pengajuan pelelangan ke KPKLN Kupang, namun karena berkas pengajuannya dianggap belum lengkap, maka pihak KPKLN mengembalikan dokumen tersebut ke Pengadilan Negeri Larantuka, untuk dapat dilengkapi.

“Hingga saat ini, pihak KPKLN Kupang belum menerima kembali dokumen pengajuan permohonan pelelangan barang agunan Nasabah Debitur BPR Bina Usaha Dana Larantuka, dari pihak Pengadilan Negeri Larantuka,”ujar Plati,SH, membeberkan penjelasan dan hasil konfirmasi pihaknya ke KPKLN Kupang.

Kantor KPKNL Kupang, saat didatangi pihak Nasabah/Debitur Ricky Leo dan Kuasa Hukumnya, Bernardus Plati,SH, Rabu, 17/02/2021. (AB/Delegasi.Com/BBO)

 

Hal lain yang penting, yang menjadi penegasan Astrid, Staf Bagian Pelelangan KPKLN Kupang, bahwa apabila ada pihak yang hendak melakukan pengajuan permohonan pelelangan barang agunan Nasabah/Debitur, maka harus ada penyampaian ke Debitur, dan juga wajib ada persetujuan dari Debitur/Nasabah yang bersangkutan,”kata Plati,SH, lebih lanjut.

Sementara itu, faktanya terkait sita eksekusi dan proses lelang barang agunan Nasabah/Debitur, Ricky Leo, yang dilakukan pihak Pengadilan Negeri Larantuka, atas permintaan pihak PT.BPR Bina Usaha Dana Larantuka, sesuai pengakuan Nasabah/Debitur Ricky Leo, saat ditemui di kediamannya belum lama ini, ternyata ditolak pihak Nasabah/Debitur, dan tak pernah melibatkan, menyampaikan dan meminta persetujuan dari pihak Ricky Leo.

Baca Juga : Terima Kasih, Akses Jalan Pandai-Demondei Akhirnya Terbuka Lagi

Apesnya, lagi kagetnya, pihak PT. BPR Bina Usaha Dana, mendatangi rumah Ricky Leo, dengan membawa aparat Polri, TNI dan sejumlah orang, memasang papan sita ‘Tanah dan Bangunan Ini Dalam Pengawasan PT.BPR Bina Usaha Dana Larantuka’.

Tak cuma itu, PT.BPR Bina Usaha Dana, Larantuka, ungkap Ricky Leo, sempat meminta pihaknya, tinggalkan rumah.

“Mereka juga tanpa persetujuan Kami, menawarkan Tanah dan Bangunan Kami kepada sejumlah pihak untuk membelinya,”tohoknya, terang.

Pada bagian lain, salah satu warga Sarotari, yang enggan disebut identitasnya, pada Selasa, 16/02/2021, Malam, di kediamannya, saat didatangi awak Media, membeberkan apa yang pernah dialaminya tahun 2017, ketika ikut meminjam di PT.BPR Bina Usaha Dana-Larantuka.

Masalah yang dialaminya itu, bisa tuntas dengan baik, dan pihaknya tak membayar sesuai permintaan PT. BPR Bina Usaha Dana-Larantuka, setelah dilaporkan ke Komisi Ombudsman NTT di Kupang,”ujarnya kepada Media.

Saat itu, dirinya meminjam Rp.200 juta, namun dalam perjalanan angsuran alami macet karena sejumlah kendala, sehingga pihaknya menemui Dirut PT.BPR BUD Larantuka meminta keringanan, namun tak dilayani dengan baik.

Kantor PT.Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bina Usaha Dana Flores Timur. (Delegasi.Com/BBO)

 

Bahkan, sempat ditawari, bisa dibantu asal tidak diberitahu ke Nasabah lainnya.

Apesnya, karena saat menjelang sekitar 3 bulan jatuh tempo, pihaknya disuruh Kreditur/PT.BPR BUD Larantuka, membayar dengan Bunga melebihi pokoknya.

Dimana sisa angsurannya, kalau ditotal Bunga Pokoknya, maka kisarannya sekitar Rp.90 jutaan.

Namun, pihaknya disuruh membayar dengan nilainya lebih besar.

Ia pun berharap, apa yang sedang dialami sejumlah Nasabah/Debitur PT.BPR Bina Usaha Dana Larantuka, yang lagi heboh di Media, bisa berakhir dengan baik.

Dan, berbagai dugaan praktek yang merugikan Nasabah/Debitur oleh manajemen PT.BPR Bina Usaha Dana Larantuka selama ini, bisa diakhiri.

“Terus-terang, sejak apa yang Saya alami tahun 2017 itu, Saya sudah tidak percaya lagi manajemen Dirutnya dan Stafnya.

Saya sudah ingatkan ulang-ulang ke teman, saudara lainnya, hati-hati baca dokumen perjanjian, jika mau minjam di PT.BPR Bina Usaha Dana-Larantuka.

Karena, Saya sendiri sudah alaminya,”tutupnya, semangat.

(Delegasi.Com/BBO)

Komentar ANDA?

Penulis Delegasi

Recent Posts

Paus Leo XIV: Sekarang Saatnya untuk Berdialog dan Membangun Jembatan

VATIKAN,DELEGASI/NET- Sehari setelah Misa inagurasi pelayanan Petrusnya, Paus Leo XIV menyambut delegasi dari Gereja non-Katolik,…

6 jam ago

Paus Leo XIV Bertemu Wakil Presiden AS

VATIKAN,DELEGASI.NET- Paus Leo XIV mengadakan audiensi pribadi dengan Wakil Presiden AS, James David  Vance dan…

7 jam ago

Harkitnas  Ke-117, JAKER Gelar Diskusi Kebangkitan Budaya dan Launching Website Kebudayaan Rakyat

JAKARTA,DELEGASI.NET - Memperingati Hari Kebangkitan Nasional (HARKITNAS) ke-117 tahun 2025 ini, Jaringan Kebudayaan Rakyat (JAKER) akan…

7 jam ago

Gubernur Melki : Jabatan Adalah Mandat Bukan Hak

KUPANG,DELEGASI.NET- Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Emanuel Melkiades Laka Lena  melantik dan mengambil sumpah janji…

8 jam ago

Wagub NTT Ajak Masyarakat Teruskan Semangat Perjuangan Kapitan Pattimura

KUPANG,DELEGASI.NET,– Bertempat di Alun-alun Kota Kupang pada Sabtu 17 Mei 2025 malam kemarin dilaksanakan Syukuran…

12 jam ago

Pemkot Kupang Tegaskan Komitmen Toleransi Lewat Perayaan Dharma Santi

KOTA KUPANG,DELEGASI.NET- Pemerintah Kota Kupang kembali menunjukkan komitmennya dalam merawat toleransi dan keberagaman melalui kehadiran…

13 jam ago