KUPANG, DELEGASI.NET— Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang membuka layanan khusus pada Sabtu dan Minggu, 20–21 Desember 2025, guna memfasilitasi aktivasi akun Coretax dan pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE). Layanan ini disiapkan sebagai bagian dari persiapan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 yang akan sepenuhnya dilakukan melalui sistem Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Dalam aturan itu ditegaskan bahwa Wajib Pajak harus terdaftar dan mengaktifkan akun Coretax DJP serta memiliki KO/SE untuk dapat menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025.
KPP Pratama Kupang mengimbau seluruh aparatur negara—termasuk aparatur sipil negara (ASN), calon pegawai negeri sipil (CPNS), prajurit TNI, dan anggota Polri—untuk segera melakukan pendaftaran dan aktivasi akun Coretax, sekaligus mengurus KO/SE.
Hingga 15 Desember 2025, tercatat sebanyak 13.026 Wajib Pajak di wilayah kerja KPP Pratama Kupang telah melakukan aktivasi akun Coretax. Sementara itu, 7.155 Wajib Pajak di antaranya telah memiliki Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik.
Sejalan dengan capaian tersebut, KPP Pratama Kupang juga mendorong pimpinan kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah agar menginstruksikan aparatur di bawahnya untuk menuntaskan seluruh tahapan pendaftaran Coretax paling lambat 31 Desember 2025.
Untuk mendukung kelancaran implementasi Coretax, DJP menyediakan berbagai materi edukasi, infografis, serta bahan pendukung lainnya yang dapat diakses melalui laman resmi DJP di www.pajak.go.id/coretax, Coretaxpedia (www.pajak.go.id/coretaxpedia), serta kanal media sosial resmi Direktorat Jenderal Pajak.
Kepala KPP Pratama Kupang, Rimedi Tarigan, berharap Wajib Pajak dapat memanfaatkan layanan akhir pekan tersebut secara optimal. Ia menegaskan bahwa KPP Pratama Kupang juga terbuka untuk memberikan konsultasi terkait penggunaan Coretax.
“Silakan Bapak dan Ibu Wajib Pajak memanfaatkan dua hari ini sebaik mungkin. Bagi pimpinan satuan kerja yang membutuhkan asistensi aktivasi akun Coretax dan Kode Otorisasi, dapat mengajukan surat resmi. Petugas kami siap membantu,” ujar Rimedi.
//Delegasi(Yos Hasman)











