Categories: Hukrim

Kejati Tahan Tersangka Agustinus Ch Dulla, Mantan Bupati Mabar

KUPANG, DELEGASI.COM – Tersangka kasus pengalihan aset pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, di Kerangan, Labuan Bajo, Agustinus Ch Dula resmi ditahanp penyidikKejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), Rabu 10 Maret 2021.

Gusti Dulla, ditahan setelah menjalani pemerikasaan kesehatan oleh tim medis, setelah dirinya dinyatakan positif rapid antigen, beberapa waktu. Setelah dipriksa, hasil rapid tersangka ACD negatif.

Mantan Bupati Mabar dua periode itu tampak Keluar dari ruang penyidik Kejati NTT mengenakan baju tahanan menuju mobil untuk menjalani penahanannya di Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Kupang.

Minta Proses Dipercepat

Frans Tulung, Kuasa hukum Agustinus Ch Dulla meminta agar proses hukum terhadap kliennya dipercepat untuk mendapatkan kepastian hukum.

“Kita hanya minta begini, kalau bisa prosesnya dipercepatlah. Supaya kita cepat-cepat mendapatkan kepastian hukum, ” kata Frans Tulung kepada wartawan di Kantor Kejati NTT usai kliennya ditahan, Rabu siang.

Sementara upaya lainnya kata Frans, adalah upaya penangguhan terhadap tersangka Agustinus Ch Dulla

“Besok kita lakukan penangguhan. Bahwa nanti dikabulkan atau tidak yang penting kita ajukan, ” tutur Frans.

Alasan pengajuan penangguhan itu jelas dia, karena tersangka Agustinus Ch Dulla masih dalam masa pemulihan pasca dinyatakan positif rapid antigen, beberapa waktu lalu.

“Sebenarnya, masih dalam masa pemulihan toh, karena baru keluar. Saya rasa istilahnya belum fit benarkan, ” pungkasnya.

Kejari Manggarai Barat, Bambang Dwi mengatakan, setelah ditahan pihaknya akan mengupayakan agar berkas mantan Bupati Manggarai Barat segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang untuk disidangkan.

“Sesegera mungkin kita limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang,” jelas Bambang kepada wartawan di Kupang

Ia menambahkan, terkait peran Bupati Manggarai Barat akan diungkap saat persidangan.

“Semua akan terungkap pada persidangan tersangka,” jelasnya.

Sementara, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim mengatakan, Agustinus Ch Dula merupakan masyarakat biasa sehingga penahanannya tidak lagi menunggu surat ijin dari Mendagri.

“Kami tidak perlu lagi menunggu surat keputusan dari Kementrian Dalam Negeri (Mendagri) untuk menahannya,” ujar Abdul Hakim kepada wartawan.

//delegasi(*/hermen)

Komentar ANDA?

Penulis Delegasi

Recent Posts

Komisi III DPRD NTT: Landu Praing Paham Betul tentang Bank NTT

KUPANG, DELEGASI.NET - Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Drs. Refafi Gah,…

2 jam ago

Minyak Tanah Langka dan Harga Melonjak di Sikka,Lima  Kecamatan Tanpa Pangkalan

MAUMERE,DELEGASI.NET- Sejak Desember 2024 lalu, warga masyarakat Kabupaten Sikka mengalami kelangkaan minyak tanah. Bahkan harga…

9 jam ago

DPRD Berang, Gubernur dan Wakil Gubernur Mangkir Saat Paripurna RPJMD

KUPANG, DELEGASI.NET – Sejumlah anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyatakan kekecewaan dan kemarahan…

10 jam ago

Dua  Bumil di Sikka Meninggal, PMKRI Maumere Duga Malpraktik, Desak Polisi Lakukan Penyelidikan

MAUMERE,DELEGASI.NET - PMKRI Maumere mendatangi Mapolres Sikka, Senin (19/5). Aktifis mahasiswa ini mendesak Kapolres Sikka…

10 jam ago

Komitmen Gubernur Melki, Optimalkan Sumber Daya Alam Non Tambang di NTT

KUPANG,DELEGASI.NET- Pemerintah melalui Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional RPJPN 2025-2045 mengidentifikasi perubahan iklim sebagai salah…

10 jam ago

Paus Leo XIV: Sekarang Saatnya untuk Berdialog dan Membangun Jembatan

VATIKAN,DELEGASI/NET- Sehari setelah Misa inagurasi pelayanan Petrusnya, Paus Leo XIV menyambut delegasi dari Gereja non-Katolik,…

24 jam ago