Categories: Ekbis

Kebijakan Tax Amnesty Hapus Denda Pajak Rp3 Miliar

KUPANG, Delegasi.Com – Kebijakan tax amnesty yang dikeluarkan Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat pada 1 Agustus lalu, hingga minggu ketiga Oktober berhasil menghapus denda pajak kendaraan bermotor sebesar Rp3 miliar.

Demikian, Kepala Badan Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah NTT, Zet Sony Libing kepada wartawan di Kupang, Senin (21/10/2019).

 

Sony Libing menjelaskan, kebijakan tax amnesty sebagaimana diatur dalam peraturan gubernur (Pergub) nomor 63/2019, berlaku sejak 1 Agustus sampai 31 Oktober 2019. Kebijakan itu berupa pemberian keringanan dan pembebasan pajak untuk rakyat NTT.

Pembebasan yang diberikan itu, lanjutnya, berupa denda keterlambatan atas pelunasan pajak kendaraan bermotor. Bebas balik nama kendaraan bermotor plat luar daerah. Bebas bea balik nama kendaraan bermotor angkutan umum berbadan hukum. Juga bebas denda keterlambatan atas pelunasan asuransi kecelakaan SWDKLLJ.

“Hingga pekan ketiga Oktober, realisasi tax amnesty sudah mencapai Rp21 miliar dengan jumlah denda pajak yang dihapus mencapai Rp3 miliar,” kata Sony Libing.

Alumni SMA Negeri 1 Maumere angkatan 1988 ini berharap, hingga batas akhir pemberlakuan kebijakan tax amnesty pada 31 Oktober, realisasinya bisa mencapai Rp30 miliar. Karena itu berbagai strategi untuk menggenjot penerimaan dari kebijakan ini tetap dilaksanakan.

Sony Libing menyadari, sosialisasi yang dilakukan terkait pemberlakuan kebijakan tax amnesty masih minim. Sehingga masih banyak wajib pajak yang menunggak pajak kendaraan, datang untuk melunasi pajak kendaraannya.

“Dengan sisa waktu yang masih ada, kita masih tingkatkan sosialisasi agar para wajib pajak bisa antusias untuk membayar pajak kendaraannya. Padahal kebijakan ini untuk meringankan beban para wajib pajak kendaraan bermotor.

“Kebijakan ini dikeluarkan agar masyarakat terutama wajib pajak kendaraan bermotor tertib administrasi dan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan,” papar Sony Libing.

Ia berharap pada tahun 2020 mendatang, diberlakukan kembali kebijakan tax amnesty. Karena jangka waktu pemberlakuan kebijakan ini dinilai terlalu singkat, yakni hanya tiga bulan. Diharapkan, realisasi penerimaan pada tahun depan lebih tinggi dari yang dicapai tahun ini.

//delegasi(hermen jawa)

Komentar ANDA?

Penulis Delegasi

Recent Posts

Minyak Tanah Langka dan Harga Melonjak di Sikka,Lima  Kecamatan Tanpa Pangkalan

MAUMERE,DELEGASI.NET- Sejak Desember 2024 lalu, warga masyarakat Kabupaten Sikka mengalami kelangkaan minyak tanah. Bahkan harga…

46 menit ago

DPRD Berang, Gubernur dan Wakil Gubernur Mangkir Saat Paripurna RPJMD

KUPANG, DELEGASI.NET – Sejumlah anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyatakan kekecewaan dan kemarahan…

49 menit ago

Dua  Bumil di Sikka Meninggal, PMKRI Maumere Duga Malpraktik, Desak Polisi Lakukan Penyelidikan

MAUMERE,DELEGASI.NET - PMKRI Maumere mendatangi Mapolres Sikka, Senin (19/5). Aktifis mahasiswa ini mendesak Kapolres Sikka…

1 jam ago

Komitmen Gubernur Melki, Optimalkan Sumber Daya Alam Non Tambang di NTT

KUPANG,DELEGASI.NET- Pemerintah melalui Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional RPJPN 2025-2045 mengidentifikasi perubahan iklim sebagai salah…

1 jam ago

Paus Leo XIV: Sekarang Saatnya untuk Berdialog dan Membangun Jembatan

VATIKAN,DELEGASI/NET- Sehari setelah Misa inagurasi pelayanan Petrusnya, Paus Leo XIV menyambut delegasi dari Gereja non-Katolik,…

15 jam ago

Paus Leo XIV Bertemu Wakil Presiden AS

VATIKAN,DELEGASI.NET- Paus Leo XIV mengadakan audiensi pribadi dengan Wakil Presiden AS, James David  Vance dan…

16 jam ago