Categories: Hukrim

Kasus Korupsi Bawang Merah ‘Nyangkut’ di Kejati NTT, 9 Tersangka Dibebaskan

KUPANG, DELEGASI.COM – Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan benih bawang merah sekitar Rp 8,9 M di Kabupaten Malaka, NTT masih ‘nyangkut’ di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT alias belum di P.21 (dinyatakan lengkap, red).

Akibatnya, 9 orang tersangka yang ditahan Kepolisian Daerah (Polda) NTT harus dibebaskan dari tahanan demi hukum (karena telah melewati masa tahanan polisi, red).

Demikian dikatakan Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi Indonesia (Araksi), Alfred Baun kepada Tim Media ini, Sabtu (15/8/20) kemarin.

Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi Indonesia (Araksi), Alfred Baun //Foto : Delegasi.com

 

“Kasus bawang merah di Malaka masih ‘nyangkut’ atau masih P.19 (dinyatakan belum lengkap, red) oleh JPU Kejati NTT hingga saat ini. Ini aneh sekali karena sudah P.19 sekitar 2 bulan. Berkas perkara 9 tersangka ini sudah dibolak-balik sebanyak 3 kali selama 2 bulan terakhir. Sebanyak 8 tersangka sudah dibebaskan dari tahanan. Hari ini 1 tersangka terakhir juga dibebaskan,” ungkap Alfred.

Kejadian itu, lanjut Alfred, sangat memprihatinkan dan tentu saja akan mengundang pertanyaan di masyarakat karena kasus tersebut sudah terang-benderang di media massa.

“Kalau sampai saat ini JPU Kejati NTT belum menyatakan berkas perkara lengkap dan dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan, masyarakat bisa saja menduga ada ‘permainan’ oknum-oknum yang sengaja merekayasa agar kasus ini tidak disidangkan,” ujarnya.

Menurut Alred, berdasarkan koordinasinya dengan Direskrimsus Polda NTT pada Jumat (14/8/20), semua petunjuk JPU sudah dilengkapi oleh penyidik Polda NTT. “Termasuk penetapan tersangka baru. Namun anehnya, JPU selalu mengembalikan berkas ke Polda dengan petunjuk yang sama. Ada apa ini?” ujar Alfred geram.

Ia mempertanyakan kinerja Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTT dalam menuntaskan kasus bawang merahp yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 3,9 M sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTT.

“Kami menduga, ada upaya JPU Kejati NTT untuk memperhambat proses penegakan hukum terhadap kasus korupsi bawang merah itu dengan memberikan petunjuk yang aneh-aneh sehingga menyulitkan penyidik Polda NTT dalam menangani kasus itu. Saya ingatkan kepada JPU agar tidak terjadi ‘jual-beli pasal’ dalam kasus ini,” tandas Alfred.

Menurutnya, Presiden Jokowi dalam pidato kenegaraannya yang menggunakan pakaian adat motif Sabu merupakan bentuk perhatian lebih terhadap NTT.

“Dalam pidatonya, Presiden Jokowi masih menegaskan tentang pentingnya pemberantasan korupsi secara tuntas di Indonesia. Sementara itu di NTT, Polda dan Kejati ‘bermain kucing-kucingan’. Saya berharap, Kejati NTT tidak sedang mengerdilkan Polda NTT dalam pemberantasan korupsi di NTT,” kritiknya.

Seperti diberitakan media ini sebelumnya, kasus dugaan korupsi proyek pengadaan benih bawang merah senilai Rp 8,9 M di Kabupaten Malaka dilaporkan oleh Araksi ke Polda NTT.

Araksi juga telah memberikan bukti tambahan berupa LHP BPK Perwakilan NTT kepada Ditreskrimsus Polda NTT.
Penyidik Ditreskrimsus telah Polda NTT melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut serta menahan 9 orang tersangka.

Penyidik Polda NTT telah melimpahkan berkas perkara 9 orang tersangka ke Kejati NTT. Namun berkas perkara itu dikembalikan JPU ke penyidik Polda NTT untuk dilengkapi dan ditambah tersangka baru.

//delegasi (*//tim)

Komentar ANDA?

Penulis Delegasi

Recent Posts

Komisi III DPRD NTT: Landu Praing Paham Betul tentang Bank NTT

KUPANG, DELEGASI.NET - Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Drs. Refafi Gah,…

2 jam ago

Minyak Tanah Langka dan Harga Melonjak di Sikka,Lima  Kecamatan Tanpa Pangkalan

MAUMERE,DELEGASI.NET- Sejak Desember 2024 lalu, warga masyarakat Kabupaten Sikka mengalami kelangkaan minyak tanah. Bahkan harga…

9 jam ago

DPRD Berang, Gubernur dan Wakil Gubernur Mangkir Saat Paripurna RPJMD

KUPANG, DELEGASI.NET – Sejumlah anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyatakan kekecewaan dan kemarahan…

9 jam ago

Dua  Bumil di Sikka Meninggal, PMKRI Maumere Duga Malpraktik, Desak Polisi Lakukan Penyelidikan

MAUMERE,DELEGASI.NET - PMKRI Maumere mendatangi Mapolres Sikka, Senin (19/5). Aktifis mahasiswa ini mendesak Kapolres Sikka…

9 jam ago

Komitmen Gubernur Melki, Optimalkan Sumber Daya Alam Non Tambang di NTT

KUPANG,DELEGASI.NET- Pemerintah melalui Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional RPJPN 2025-2045 mengidentifikasi perubahan iklim sebagai salah…

9 jam ago

Paus Leo XIV: Sekarang Saatnya untuk Berdialog dan Membangun Jembatan

VATIKAN,DELEGASI/NET- Sehari setelah Misa inagurasi pelayanan Petrusnya, Paus Leo XIV menyambut delegasi dari Gereja non-Katolik,…

23 jam ago