“Sampai hari ini, yang teridentifikasi 107 penumpang dan santunan telah kami serahkan kepada 100 orang ahli waris keluarga korban,” ujar Budi di Kantor Jasa Raharja, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/11/2018).
Adapun santunan yang diberikan kepada keluarga korban sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2017, yakni berupa uang Rp 50 juta untuk korban meninggal dunia.
“Kami sudah berikan secara bertahap kepada para ahli waris,” kata dia.
Santunan ini diserahkan lewat kantor cabang Jasa Raharja di seluruh Indonesia, yaitu di Bangka Belitung, Banten, Bengkulu, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jambi, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Kemudian, di Kalimantan Timur, Lampung, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Sulawesi Tengah.
Hingga saat ini, santunan yang disalurkan mencapai Rp 490,8 miliar.
Pesawat Lion Air JT 610 rute Jakarta-Pangkal Pinang jatuh di Tanjung Karawang, Jawa Barat, Senin (29/10/2018) pagi.
Pesawat itu mengangkut 181 penumpang dan 8 awak.
Hingga Rabu (21/11/2018), jumlah korban teridentifikasi 107 orang yang terdiri dari 77 laki-laki dan 30 perempuan.
//delegasi(kompas/ger)
KUPANG, DELEGASI.NET – Dua nama yang menjadi kandidat kuat calon Direktur Utama Bank NTT. Dua…
KOTA KUPANG,DELEGASI.NET- Wakil Wali Kota Kupang, Serena C. Francis, , secara resmi melepas keberangkatan 187…
KOTA KUPANG,DLEGASI.NET- Pemerintah Kota Kupang menggelar Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih dalam rangka memperingati Hari…
MAUMERE,DELEGASI.NET- Sebuah kabar gembira bagi peternak babi di Kabupaten Sikka. Kini, sudah hadir vaksin untuk…
KUPANG, DELEGASI.NET - Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Drs. Refafi Gah,…
MAUMERE,DELEGASI.NET- Sejak Desember 2024 lalu, warga masyarakat Kabupaten Sikka mengalami kelangkaan minyak tanah. Bahkan harga…