Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Kupang memeriksa mantan Bupati Kupang Ayub Titu Eki terkait Penyalahgunaan Penyertaan Modal PDAM, Selasa 15 Februari 2022//Foto: Pos Kupang
DELEGASI.COM, KUPANG – Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Kupang memeriksa mantan Bupati Kupang Ayub Titu Eki, Selasa 15 Februari 2022.
Ayub Titu Eki dimintai keterangan terkait kasus dugaan penyalagunaan dana penyertaan modal Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kupang tahun anggaran 2015-2016 senilai Rp 6,5 miliar.
Selain Ayub Titu Eki jaksa juga memeriksa mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kupang Hendrik Paut.
BACA JUGA:
Terdakwa Ibrahim Agustinus Medah Jual Tanah Bekas RPD Kupang Rp8 Miliar
Ayub Titu Eki mengenakan kemeja batik lengan pendek dipadu celana kain berwarna hitam.
Sedangkan Hendrik Paut menggunakan kemeja putih lengan pendek dan celana kain hitam.
Kepala Kejaksaan Negeri Kupang Ridwan Sujana Angsar, SH, MH, membenarkan informasi pemeriksaan dua mantan pejabat Kabupaten Kupang.
BACA JUGA:
KPK Pernah Minta Penjaga Lahan Bekas RPD Kabupaten Kupang Untuk Dikosongkan
Menurut Ridwan, kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan.
“Kasus ini masih dalam penyidikan, sehingga penyidik masih terus bekerja melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi,” ujar Ridwan ketika dikonfirmasi Selasa siang, dilansir pos kupang.
//delegasi(*/pk)
KUPANG,DELEGASI.NET,– Bertempat di Alun-alun Kota Kupang pada Sabtu 17 Mei 2025 malam kemarin dilaksanakan Syukuran…
KOTA KUPANG,DELEGASI.NET- Pemerintah Kota Kupang kembali menunjukkan komitmennya dalam merawat toleransi dan keberagaman melalui kehadiran…
LARANTUKA – Langit di Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), berubah menjadi gelap, Minggu (18/5/2025) siang.…
VATIKAN,DELEGASI.NET- Misa inagurasi Paus Leo XIV , Minggu (18/5/2025) dihadiri sejumlah pemimpin dan pejabat internasional,…
Oleh: RD. Leo Mali Sebelum meninggalkan para murid-Nya, Yesus berpesan kepada mereka untuk saling mengasihi…
VATIKAN,DELEGASI.NET - Perayaan yang menandai dimulainya secara resmi kepausan Paus Leo XIV akan dilaksanakan pada…