Categories: Hukrim

Jaksa KPK ke Pengusaha Kotjo: Jatah Fee Novanto Kenapa Besar?

Jakarta, Delegasi.Com – Jaksa KPK menampilkan tulisan pembagian jatah fee untuk beberapa pihak terkait proyek PLTU Riau-1.

Bos Blackgold Natural Resources Ltd, Johanes B Kotjo, membenarkan ada rencana pembagian jatah fee tersebut.

Dalam tampilan tulisan itu ada nama JK, SN hingga pihak lain yang membantu proses proyek PLTU Riau-1.

Berikut nama-nama yang tercantum rencana pembagian jatah:

1. JK – USD 6 juta
2. SN – USD 6 juta
3. AR – USD 6 juta
4. PR – USD 3,1 juta
5. Rudy – USD 1 juta
6. IK – USD 1 juta
6. James – USD 1 juta
7. Others – USD 875 ribu

“Di sini ada nama pembagian fee? Ada JK dan SN siapa?” tanya jaksa KPK dalam sidang pemeriksaan terdakwa Kotjo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (15/11/2018).

“JK itu saya, Johanes Kotjo bukan Jusuf kalla dan SN itu Setya Novanto. AR itu Andreas Rinaldi itu teman saya utang ke dia harus bayar,” ujar Kotjo.

“Anda dapat fee juga?” tanya jaksa.

“Iya dong saya kerja juga,” jawab Kotjo.

Kotjo juga menyebutkan inisial lainnya yaitu:
– PR merujuk pada CEO Blackgold Natural Resources Ltd Richard Philip Cecil;
– Rudy merujuk pada Direktur Utama PT Samantaka Batubara Rudy Herlambang;
– IK merujuk pada Chairman Blackgold Natural Resources Ltd Intekhab Khan;
– James merujuk Direktur Utama PT Samantaka Batubara James Rijanto;
– Othes merujuk pada pihak-pihak lain yang membantu.

Sedangkan jatah untuk Eni disebut Kotjo diambil dari pihak lain yang membantu. Jatah Eni sebesar USD 500 ribu.

“Bu Eni others diambil dari situ USD 500 ribu,” kata Kotjo

Atas rencana pembagian itu, jaksa merasa heran bagian jatah fee untuk eks Ketua DPR Setya Novanto sebesar USD 6 juta. Menurut Kotjo, Novanto merupakan teman yang sudah membantunya terkait proyek tersebut.

“Saya dengan beliau (Setya Novanto) kawan lama. Jadi terima kasih beliau yang menghubungkan dengan Pak Sofyan Basir jadi saya kasih dia,” ucap Kotjo.

“Kok besar sekali cuma kenalindoang?” tanya jaksa kembali.

“Itulah mungkin saya bodoh,” jawab Kotjo.

Dalam perkara ini, Kotjo didakwa menyuap Eni dan Idrus sebesar Rp 4,7 miliar. Duit itu dimaksudkan agar perusahaan Kotjo, Blackgold Natural Resources Limited, bisa menggarap proyek PLTU Riau-1.

//delegasi(detik.com/ger)

Komentar ANDA?

Penulis Delegasi

Recent Posts

Komisi III DPRD NTT: Landu Praing Paham Betul tentang Bank NTT

KUPANG, DELEGASI.NET - Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Drs. Refafi Gah,…

2 jam ago

Minyak Tanah Langka dan Harga Melonjak di Sikka,Lima  Kecamatan Tanpa Pangkalan

MAUMERE,DELEGASI.NET- Sejak Desember 2024 lalu, warga masyarakat Kabupaten Sikka mengalami kelangkaan minyak tanah. Bahkan harga…

9 jam ago

DPRD Berang, Gubernur dan Wakil Gubernur Mangkir Saat Paripurna RPJMD

KUPANG, DELEGASI.NET – Sejumlah anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyatakan kekecewaan dan kemarahan…

9 jam ago

Dua  Bumil di Sikka Meninggal, PMKRI Maumere Duga Malpraktik, Desak Polisi Lakukan Penyelidikan

MAUMERE,DELEGASI.NET - PMKRI Maumere mendatangi Mapolres Sikka, Senin (19/5). Aktifis mahasiswa ini mendesak Kapolres Sikka…

10 jam ago

Komitmen Gubernur Melki, Optimalkan Sumber Daya Alam Non Tambang di NTT

KUPANG,DELEGASI.NET- Pemerintah melalui Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional RPJPN 2025-2045 mengidentifikasi perubahan iklim sebagai salah…

10 jam ago

Paus Leo XIV: Sekarang Saatnya untuk Berdialog dan Membangun Jembatan

VATIKAN,DELEGASI/NET- Sehari setelah Misa inagurasi pelayanan Petrusnya, Paus Leo XIV menyambut delegasi dari Gereja non-Katolik,…

23 jam ago