KUPANG, DELEGASI.NET — Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyatakan dapat menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD NTT, sebagai bagian dari pendapat akhir fraksi terhadap kebijakan fiskal daerah yang dinilai strategis bagi masa depan pembangunan NTT, Selasa, 23 Desember 2025.
Meski menyatakan persetujuan, Fraksi Demokrat menegaskan bahwa perubahan Perda tersebut tidak boleh dimaknai sekadar sebagai tindak lanjut administratif atas evaluasi pemerintah pusat. Lebih dari itu, revisi kebijakan pajak dan retribusi harus benar-benar mencerminkan prinsip keadilan, keberpihakan sosial, serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah secara inklusif.
“Perubahan Perda harus menjadi ruang koreksi kebijakan agar sistem perpajakan daerah berpihak pada rakyat, bukan menambah beban ekonomi,” tegas Fraksi Demokrat dalam pendapat akhirnya.
Soroti Beban Ekonomi dan Minimnya Pelibatan Publik
Fraksi Demokrat mencermati sejumlah persoalan substantif dalam Perda sebelumnya. Salah satunya adalah belum optimalnya harmonisasi regulasi dengan peraturan perundang-undangan nasional, yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
Selain itu, Fraksi Demokrat menilai terdapat pengaturan pajak dan retribusi yang berpotensi menambah beban ekonomi masyarakat, khususnya pelaku UMKM, nelayan, petani, dan kelompok ekonomi kecil yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian NTT.
Fraksi Demokrat juga menyoroti kurangnya pelibatan publik dalam proses penyusunan Perda sebelumnya. Padahal, kondisi sosial-ekonomi NTT sebagai daerah kepulauan dengan biaya logistik tinggi dan daya beli masyarakat terbatas seharusnya menjadi pertimbangan utama dalam perumusan kebijakan fiskal.

Waspadai Penambahan Objek Retribusi
Fraksi Demokrat mengingatkan rencana penambahan objek retribusi, baik pada Retribusi Jasa Umum, Jasa Usaha, maupun Perizinan Tertentu, belum seluruhnya didukung kajian akademik dan analisis dampak regulasi yang memadai.
Tanpa kehati-hatian, kebijakan tersebut dikhawatirkan justru meningkatkan biaya ekonomi daerah dan melemahkan daya saing investasi di NTT.
“Fraksi Demokrat menolak kebijakan fiskal yang menambah beban hidup rakyat tanpa diimbangi peningkatan kualitas pelayanan publik,” tegas fraksi tersebut.
Dorong Digitalisasi dan Tata Kelola Pajak
Sebagai solusi, Fraksi Demokrat menilai peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) seharusnya ditempuh melalui optimalisasi tata kelola pemungutan, percepatan digitalisasi sistem pajak dan retribusi, penertiban wajib pajak, serta penguatan pengawasan dan integrasi data lintas sektor.
Pendekatan ini dinilai lebih berkeadilan, berkelanjutan, dan tidak menekan ekonomi masyarakat.
Fraksi Demokrat juga merekomendasikan agar Pemerintah Provinsi NTT menunda penerapan objek retribusi baru yang belum didukung kajian sosial-ekonomi yang komprehensif, serta memperkuat koordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri guna menghindari ketidakpastian regulasi di masa depan.
Setuju dengan Catatan
Dengan seluruh catatan tersebut, Fraksi Partai Demokrat menegaskan bahwa persetujuan terhadap Ranperda ini disertai komitmen kuat agar implementasinya benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat dan masa depan pembangunan NTT.
“Perubahan Perda ini diharapkan mampu menciptakan iklim investasi yang sehat, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat NTT secara berkelanjutan,” demikian pendapat akhir Fraksi Demokrat.
//Delegasi(Hermen)











