Dugaan Penggelapan Mobil, BRI Finance Dilaporkan ke Polda NTT

KUPANG, DELEGASI.NET – Merasa dirugikan, Selasa (11/02/2024), Epridas Marlon Tbet, warga Kota Kupang yang bedomisili di Kelurahan Belo, Kecamatan Maulafa, mendatangi Mapolda NTT untuk melapor tindak pidana perampasan dan penggelapan mobil miliknya oleh sekelompok orang yang mengaku dari BRI Finance.

Dugaan tindak pidana ini terjadi pada 13 Desember 2024 silam. Mobil dirampas saat berada di  parkiran Ramayana.

Rupanya keberadaan mobil tersebut sudah dimonitor oleh sekelompok Debt Collector suruhan BRI Finance.

Saat mobil itu keluar menuju jalan W.J. Lalamentik menuju Kuanino tiba-tiba saja beberapa orang menghentikan mobil dan memaksa sopir untuk keluar dari dalam mobil tersebut. Merasa tertekan, sopir akhirnya melawan hingga sempat terjadi adu fisik.

BACA JUGA:

Calo Tiket di Pelabuhan Tenau yang Ditangkap, Terancam Lima Tahun Penjara

Polda NTT Gelar Pembinaan Teknis dan Peningkatan Kemampuan PPNS  

Namun jumlah Debt Collector yang dikerahkan pihak BRI Finance ini jauh lebih banyak, sehingga sopir akhirnya mengalah dan menyerahkan mobil tersebut.

Ihkwal peristiwa tindak pidana perampasan dan penggelapan ini bermula sejak Epridas Marlon Tbet bersama istrinya mengajukan kredit untuk membeli sebuah mobil XPANDER SPORT melalui BRI Finance pada 09 Agustus 2021 silam.

Mereka menyerahkan uang muka Rp 51.500.000 dengan tenor 46 bulan dan rata-rata angsuran Rp. 8. 816.000 per bulan.

Selama lebih kurang 37 bulan, Efridas dan istrinya telah membayar angsuran tersebut. Namun masuk pada periode angsuran ke-38, mereka mengalami kendala finansial hingga tidak bisa membayar kewajiban seterusnya hingga tiga bulan terakhir.

Padahal sisa angsuran untuk pelunasan tersisa 9 bulan saja. Dimasa sulit inilah, tiba-tiba mobil dirampas dan dibawa pergi oleh pihak yang mengaku dari BRI Finance.
Mobil akhirnya dalam penguasaan Debt Collector dan pengendara yang sedang menyewa mobil tersebut dibawa serta ke rumah Efridas dengan tujuan bertemu langsung dengan pemiliknya.

Setibanya disana mereka hanya mejumpai istri Epridas karena dirinya sedang berada di Soe. Pihak Debt Collector menjelaskan kepada istri Epridas bahwa mobil akan ditarik BRI Finance.

Silahkan mengambil Kembali mobilnya jika sudah membayar angsuran dua bulan. Selepas itu, pelaku minta foto bersama istri Epridas dan pergi membawa mobil tersebut.
Sekembalinya dari luar Kota, 15 Desember 2024, Epridas langsung menghadap ke BRI Finance dengan maksud membayar angsuran dua bulan sesuai pesan yang disampaikan petugas Debt Collector tersebut.

Tiba di kantor BRI Finance, Epridas malah diarahkan bertemu dengan pihak Perusahaan Debt Collector yang beralamat di Kelapa Lima, bersebelahan dengan Hotel Ima.

“Setibanya di Perusahaan Debt Collector tersebut, kami mendapat jawaban bahwa pihak mereka hanya sebagai tempat penitipan barang tarikan, tetapi tidak berwenang untuk menerima pembayaran angsuran.

Mereka mengarahkan kami untuk Kembali ke BRI Finance guna pelunasan kredit macet tersebut. Kami menuruti saja arahan tersebut dan kami Kembali lagi ke kantor BRI Finance dan bertemu seorang petugas disana Bernama John Daulika.

Saudara John menjelaskan bahwa kasus kredit macet ini sudah menjadi wilayah kewenangan BRI Finance di Denpasar, Bali. Kami akhirnya menghubungi BRI Finance di Bali melalui sambungan seluler (WhatsApp),” Ujar Efridas.

Rupanya pesan dari Debt Collector untuk membayar dua bulan tersebut tidak berlaku. Karena setelah menghubungi BRI Finance, Denpasar, pihak debitur diminta untuk melunasi sisa angsuran selama 9 bulan dengan total pelunasan Rp 152.847.596.

Merasa dirugikan oleh pihak BRI Finance, Epridas kembali mendatangi BRI Finance – Kupang untuk berkonsultasi sekaligus mengajukan keberatan dengan jumlah denda dan biaya lain-lain yang ditimpakan kepadanya.

Petugas Cabang BRI Finance Cabang Kupang, John Daulika mengarahkan Epridas untuk mengajukan surat permohonan keringanan denda. Efridas akhirnya mengajukan surat tersebut namun tidak mendapat jawaban apapun.

Pada 27 Desember 2024, Efridas Kembali menanyakan kelanjutan dari pada surat permohonan tersebut dan membawa serta dana Rp 130.000.000 untuk maksud pelunasan sembilan bulan sisa kredit. Namun pihak BRI Finance tetap saja menolak negosiasi itu.

Bahkan melalui surat yang disampaikan kepada Epridas bahwa total pelunasan naik lagi menjadi Rp 165.659.322. Merespon surat tersebut, Epridas Kembali mengajukan surat permohonan keringanan denda untuk kedua kalinya. Namun surat tersebut juga tidak mendapat tanggapan dari pihak BRI Finance.

Pada 31 Januari 2025 lalu, BRI Finance memberitahukan kepada Efridas melalui surat bahwa mobil sudah dilelang, bahkan Efridas dibebankan lagi utang kepada BRI Finance sebesar Rp 10.266.742.
Akibat peristiwa ini, Efridas merasa mengalami kerugian materiil sebesar Rp 327.791.000. Saat ini, Epridas sudah melaporkan kejadian ini ke Polda NTT dengan tuduhan perampasan dan penggelapan. Rencananya, peristiwa ini akan dilaporan juga ke Ombudsman RI di Kupang dan DPRD Kota Kupang agar mendapat perlindungan secara hukum dan keadilan bagi dirinya.

//delegasi/(Rudy)

Komentar ANDA?

Penulis Delegasi

Recent Posts

Paus Leo XIV: Sekarang Saatnya untuk Berdialog dan Membangun Jembatan

VATIKAN,DELEGASI/NET- Sehari setelah Misa inagurasi pelayanan Petrusnya, Paus Leo XIV menyambut delegasi dari Gereja non-Katolik,…

9 jam ago

Paus Leo XIV Bertemu Wakil Presiden AS

VATIKAN,DELEGASI.NET- Paus Leo XIV mengadakan audiensi pribadi dengan Wakil Presiden AS, James David  Vance dan…

10 jam ago

Harkitnas  Ke-117, JAKER Gelar Diskusi Kebangkitan Budaya dan Launching Website Kebudayaan Rakyat

JAKARTA,DELEGASI.NET - Memperingati Hari Kebangkitan Nasional (HARKITNAS) ke-117 tahun 2025 ini, Jaringan Kebudayaan Rakyat (JAKER) akan…

11 jam ago

Gubernur Melki : Jabatan Adalah Mandat Bukan Hak

KUPANG,DELEGASI.NET- Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Emanuel Melkiades Laka Lena  melantik dan mengambil sumpah janji…

11 jam ago

Wagub NTT Ajak Masyarakat Teruskan Semangat Perjuangan Kapitan Pattimura

KUPANG,DELEGASI.NET,– Bertempat di Alun-alun Kota Kupang pada Sabtu 17 Mei 2025 malam kemarin dilaksanakan Syukuran…

16 jam ago

Pemkot Kupang Tegaskan Komitmen Toleransi Lewat Perayaan Dharma Santi

KOTA KUPANG,DELEGASI.NET- Pemerintah Kota Kupang kembali menunjukkan komitmennya dalam merawat toleransi dan keberagaman melalui kehadiran…

16 jam ago