Categories: Hukrim

“DPO 8 Tahun, Tersangka Pulang karena Mengira Polisi Sudah Lupa dengan Kasusnya”

Delegasi.com- Seorang buronan kasus pembunuhan di Palembang yang melarikan diri selama delapan tahun akhirnya berhasil dibekuk oleh polisi. Tersangka bernama Asgaburillah alias Sabil (34) itu ditangkap ketika pulang ke rumah setelah pelarian panjangnya. Sabil memutuskan kembali ke rumahnya karena mengira polisi sudah lupa. “Pelaku ini DPO delapan tahun, selalu berpindah-pindah di luar Sumsel untuk menghindari petugas. Terakhir dia pulang karena mengira polisi sudah lupa dengan kasusnya,” kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setiyadji saat gelar perkara, Kamis (1/10/2020).

Tertangkap Setelah DPO 8 Tahun Tembak kepala wanita karena utang, 8 tahun lalu

Anom menjelaskan, kasus pembunuhan yang dilakukan Sabil terjadi delapan tahun lalu atau pada Senin, 12 Maret 2012. Saat itu, Sabil mendatangi rumah korban yang bernama Siti untuk menagih utangnya. Siti diketahui berutang pada Sabil sebanyak Rp 30 juta. Setibanya di rumah korban, Siti mengaku tak memiliki uang dan belum bisa membayar. Sabil yang emosi kemudian mengeluarkan senjata api rakitan dan menembak Siti seketika. “Tembakan tersebut mengenai kepala, sehingga korban tewas ditembak. Pelakunya menembak sebanyak dua kali,” ujar Anom.

Melarikan diri 8 tahun dan akhirnya pulang

Setelah insiden tersebut, Sabil melarikan diri. Ia bahkan pergi ke luar provinsi dan tinggal berpindah-pindah untuk menghindari polisi.

Setelah melarikan diri selama delapan tahun, Sabil memutuskan kembali ke rumahnya di Jalan Mesjid, Sukamulia, Kelurahan Talang Betutu, Sukarami, Palembang. Ia mengira polisi tak akan menangkapnya karena kasus yang telah lama berlalu. Tapi dugaan Sabil meleset. Petugas Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap Sabil setelah ia kembali pulang.

Mengaku hanya menakuti, terancam penjara seumur hidup

Ilustrasi Pembunuhan // Foto: ISTIMEWA

 

Tersangka Sabil mengaku delapan tahun lalu, dirinya hanya berniat menakuti korban agar mengembalikan utang. Sabil mengklaim tak memiliki niat membunuh. “Tidak sengaja tertembak, senpi itu hanya untuk menakuti saja tapi malah meletus,” ujar dia. Selama delapan tahun bersembunyi, Sabil mengaku dihantui rasa ketakutan. “Saya selalu pindah-pindah. Awalnya tidak ada niat mau nembak, cuma kesal dia itu tidak mau bayar utang,”jelas pelaku.

Atas perbuatannya Sabil dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara selama seumur hidup.

//delegasi(Kompas)

Komentar ANDA?

Penulis Delegasi

Recent Posts

Paus Leo XIV: Sekarang Saatnya untuk Berdialog dan Membangun Jembatan

VATIKAN,DELEGASI/NET- Sehari setelah Misa inagurasi pelayanan Petrusnya, Paus Leo XIV menyambut delegasi dari Gereja non-Katolik,…

8 jam ago

Paus Leo XIV Bertemu Wakil Presiden AS

VATIKAN,DELEGASI.NET- Paus Leo XIV mengadakan audiensi pribadi dengan Wakil Presiden AS, James David  Vance dan…

9 jam ago

Harkitnas  Ke-117, JAKER Gelar Diskusi Kebangkitan Budaya dan Launching Website Kebudayaan Rakyat

JAKARTA,DELEGASI.NET - Memperingati Hari Kebangkitan Nasional (HARKITNAS) ke-117 tahun 2025 ini, Jaringan Kebudayaan Rakyat (JAKER) akan…

9 jam ago

Gubernur Melki : Jabatan Adalah Mandat Bukan Hak

KUPANG,DELEGASI.NET- Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Emanuel Melkiades Laka Lena  melantik dan mengambil sumpah janji…

9 jam ago

Wagub NTT Ajak Masyarakat Teruskan Semangat Perjuangan Kapitan Pattimura

KUPANG,DELEGASI.NET,– Bertempat di Alun-alun Kota Kupang pada Sabtu 17 Mei 2025 malam kemarin dilaksanakan Syukuran…

14 jam ago

Pemkot Kupang Tegaskan Komitmen Toleransi Lewat Perayaan Dharma Santi

KOTA KUPANG,DELEGASI.NET- Pemerintah Kota Kupang kembali menunjukkan komitmennya dalam merawat toleransi dan keberagaman melalui kehadiran…

15 jam ago