Categories: Hukrim

Dinilai Tidak Independen, Hakim Tolak Saksi Kejati Dalam Sidang Pra-Peradilan NTT Fair

Kupang, Delegasi.Com – Dinilai tidak Independen, Hakim menolak saksi yang diajukan Kejati dalam sidang Pra-Peradilan NTT Fair.

Hakim Tunggal, Fransiska Dari Paula Nino, SH menolak semua saksi (3 orang saksi, red) yang diajukan Tim Jaksa Kejati NTT dalam sidang Pra-Peradilan Proyek NTT Fair karena dinilai tidak independen dan berada dibawah tekanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.

Penolakan saksi tersebut terjadi dalam sidang lanjutan Gugatan Pra-Peradilan mantan Kepala Dinas PRKP, YA terhadap Jaksa Agung cq. Kajati NTT di Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Selasa (3/9/19) pagi.

Dalam sidang Pra-Peradilan yang mengagendakan keterangan saksi Termohon (Jaksa Agung cq. Kajati NTT, red), Tim Jaksa yang beranggotakan Dr. Akmal Kodtrat, SH, M.Hum, Roberth Jimmy Lambila, SH, MH, Arif Sumartono, SH dan Benfrid C.M. Foeh, SH mengajukan 3 orang saksi, yakni Wijaya (Jaksa/Kepala Seksi Kasi Penuntutan Kejati NTT), Hadmen Puri (Kontraktor/Pemilik PT Cipta Eka Puri) dan Very John Pandie (penghubung).

Menurut penilain Hakim Tunggal Fransiska Nino, SH, 3 orang saksi yang diajukan Termohon tidak independen dan berada dibawah tekanan Kejati NTT. Alasan penolakan hakim tersebut memang tak dapat dibantah oleh Tim Jaksa karena keterangan saksi Wijaya yang merupakan seorang jaksa/Kasi Penuntutan pada Kejati NTT tidak independen dan akan memihak pada Termohon.

Sedangkan Hadmen Puri dan Very John Pandi yang adalah tersangka yang sedang ditahan Kejati NTT dalam Kasus NTT Fair berada dibawah teknan pihak Kejaksaan.

Setelah insiden penolaksan saksi Termohon tesebut Hakim Tunggal menunda persidangan. Sidang akan dilanjutkan hari ini, Rabu (4/9/19) untuk mendengarkan kesimpulan pihak Pemohon dan Termohon.

Kuasa Hukum YA, Rusdinur yang ditemui usai sidang, mengatakan insiden yang memalukan tersebut merupakan ‘pukulan telak’ bagi pihak Jaksa.

Kuasa Hukum YA, Rusdinur, SH, MH

 

“Ini ‘pukulan telak’ dan memalukan bagi Jaksa. Independensi dan profesionalisme Jaksa dalam menyidik kasus NTT Fair akan dipertanyakan oleh masyarakat,” katanya.

Menurut Rusdinur, seharusnya Termohon mendatangkan saksi ahli untuk membantah dalil-dalil yang disampaikan pihaknya selaku Pemohon dalam gugatan Pra-Peradilan tersebut.

“Selain itu, juga untuk membantah keterangan saksi ahli yang kami ajukan dalam sidang kemarin. Lalu mengapa saksi yang dijukan Termohon adalah seorang jaksa dan tersangka seperti klien kami yang jelas-jelas sedang ditahan oleh Kejati NTT? Jangankan hakim, orang yang tak tahu hukum pun akan tahu bahwa saksi yang diajukan itu tidak independen,” kritiknya.

Seperti diberitakan sebelumnya, mantan Kadis PRKP NTT, YA melalui Kuasa Hukumnya, Rusdinus, SH, MH mengajukan Gugatan Pra-Peradilan terhadap Jaksa Agung cq. Kajati NTT ke PN Kupang untuk menguji sah atau tidaknya proses penyidikan, penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan terhadap yang bersangkutan dalam kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Fasilitas Pameran NTT Fair.

//delegasi (sf/hermen)

Komentar ANDA?

Penulis Delegasi

Recent Posts

Paus Leo XIV: Sekarang Saatnya untuk Berdialog dan Membangun Jembatan

VATIKAN,DELEGASI/NET- Sehari setelah Misa inagurasi pelayanan Petrusnya, Paus Leo XIV menyambut delegasi dari Gereja non-Katolik,…

9 jam ago

Paus Leo XIV Bertemu Wakil Presiden AS

VATIKAN,DELEGASI.NET- Paus Leo XIV mengadakan audiensi pribadi dengan Wakil Presiden AS, James David  Vance dan…

10 jam ago

Harkitnas  Ke-117, JAKER Gelar Diskusi Kebangkitan Budaya dan Launching Website Kebudayaan Rakyat

JAKARTA,DELEGASI.NET - Memperingati Hari Kebangkitan Nasional (HARKITNAS) ke-117 tahun 2025 ini, Jaringan Kebudayaan Rakyat (JAKER) akan…

11 jam ago

Gubernur Melki : Jabatan Adalah Mandat Bukan Hak

KUPANG,DELEGASI.NET- Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Emanuel Melkiades Laka Lena  melantik dan mengambil sumpah janji…

11 jam ago

Wagub NTT Ajak Masyarakat Teruskan Semangat Perjuangan Kapitan Pattimura

KUPANG,DELEGASI.NET,– Bertempat di Alun-alun Kota Kupang pada Sabtu 17 Mei 2025 malam kemarin dilaksanakan Syukuran…

16 jam ago

Pemkot Kupang Tegaskan Komitmen Toleransi Lewat Perayaan Dharma Santi

KOTA KUPANG,DELEGASI.NET- Pemerintah Kota Kupang kembali menunjukkan komitmennya dalam merawat toleransi dan keberagaman melalui kehadiran…

16 jam ago