Categories: BeritaDaerahHukrim

Dinas ESDM NTT di Manggarai Sebut Tambang Milik PT Menara di Desa Watu Pari itu Ilegal

DELEGASI.COM, BORONG – Pihak UPT Dinas ESDM NTT wilayah Manggarai raya menyebutkan bahwa tambang cut and fill milik PT Menara Armada Pratama di Desa Watu Pari, Kecamatan Kota Komba Utara, Kabupaten Manggarai Timur, ilegal.

Menurut Kepala Seksi Minerba Geologi dan Air Tanah UPT Dinas ESDM NTT wilayah Manggarai raya, Andreas S. Kantus, sesuai data yang mereka kantongi, sampai saat ini di Manggarai Timur hanya ada dua usaha pertambangan galian yang memiliki izin yakni berlokasi di Bondo Desa Watu Mori milik kelompok CEU dan Watu Tahang.

BACA JUGA:

Habiskan 2,7 Miliar Rupiah ,Proyek Air Minum Bersih di Matim Mubazir, Warga Desak Polda NTT Turun Tangan

Prihatin!!!… Nasib Kantor BPBD Manggarai Timur

“Di Matim hanya dua yang memiliki izin. Selain itu ilegal, termasuk milik PT Menara Armada Pratama yang berlokasi di Desa Watu Pari, Kecamatan Kota Komba Utara itu ilegal,” ujar Andre kepada wartawan di Ruteng, Juma 25 Maret 2022.

Andre menegaskan, aktivitas pertambangan tanpa izin atau PETI adalah bentuk tindakan kejahatan yang melanggar hukum.

Selain itu, lanjutnya, aktivitas pertambangan tanpa izin juga berpotensi menimbulkan masalah sosial masyarakat, gangguan keamanan, dan kerusakan lingkungan.

“Potensi lain adalah merugikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Penerimaan Pajak Daerah,” sebutnya.

Sementara pihak PT. Menara Armada Pratama berdalih aktivitas pengerukan batu dan tanah di Desa Watu Pari bukan kategori tambang, sebab kawasan tersebut bukan lokasi pertambangan galian C melainkan proses cut and fill, di mana materialnya tidak diperjualbelikan, tetapi diangkut untuk digunakan pada proyek jalan di Kecamatan Kota Komba.

BACA JUGA:

Presiden Joko Widodo Kunjungi Lokasi Program Akselerasi Pencegahan Stunting di TTS 

Dukung Program hingga Pengembangan UMKM Kakanwil Kemenkumham NTT Teken MoU dengan Bank NTT

“Kalau yang dimasalahkan soal perizinan tambang, apa yang mau diizinkan, karena dari ESDM sendiri menjelaskan itu bukan izin tambang dan tidak masuk dalam aturan tambang,” kata General Manager PT Menara Armada Pratama, Heru, seperti dikutip Floreseditorial.com, Jumat (25/03/2022).

Andreas Kantus mengatakan, PT Menara Armada Pratama mestinya mengurus izin melalui OSS- sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik – sebelum memulai aktivitas pembangunan yang membutuhkan material lokal.

Galian C milik PT. Menara Armada Pratama yang terletak di Desa Watu Pari, Kecamatan Kota Komba Utara Manggarai Timur diduga ilegasl karena tidak memiliki ijin operasional //Foto: Delegasi.com(Firman Jaya)

Menurutnya, jenis perizinan yang harus dibuat oleh pengusaha sesuai UU No. 3 Tahun 2020, Pasal 86A tentang Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) untuk pengusahaan pertambangan batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu yang memiliki sifat material lepas berupa tanah urug, kerikil galian dari bukit, kerikil sungai, batu kali, pasir urug, pasir pasang, kerikil berpasir alami (sirtu), tanah, tanah merah (laterit), tanah liat, dan batu gamping. Izin ini diberikan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang.

//delegasi(Firman Jaya)

Komentar ANDA?

Penulis Delegasi

Recent Posts

Minyak Tanah Langka dan Harga Melonjak di Sikka,Lima  Kecamatan Tanpa Pangkalan

MAUMERE,DELEGASI.NET- Sejak Desember 2024 lalu, warga masyarakat Kabupaten Sikka mengalami kelangkaan minyak tanah. Bahkan harga…

4 jam ago

DPRD Berang, Gubernur dan Wakil Gubernur Mangkir Saat Paripurna RPJMD

KUPANG, DELEGASI.NET – Sejumlah anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyatakan kekecewaan dan kemarahan…

4 jam ago

Dua  Bumil di Sikka Meninggal, PMKRI Maumere Duga Malpraktik, Desak Polisi Lakukan Penyelidikan

MAUMERE,DELEGASI.NET - PMKRI Maumere mendatangi Mapolres Sikka, Senin (19/5). Aktifis mahasiswa ini mendesak Kapolres Sikka…

4 jam ago

Komitmen Gubernur Melki, Optimalkan Sumber Daya Alam Non Tambang di NTT

KUPANG,DELEGASI.NET- Pemerintah melalui Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional RPJPN 2025-2045 mengidentifikasi perubahan iklim sebagai salah…

4 jam ago

Paus Leo XIV: Sekarang Saatnya untuk Berdialog dan Membangun Jembatan

VATIKAN,DELEGASI/NET- Sehari setelah Misa inagurasi pelayanan Petrusnya, Paus Leo XIV menyambut delegasi dari Gereja non-Katolik,…

18 jam ago

Paus Leo XIV Bertemu Wakil Presiden AS

VATIKAN,DELEGASI.NET- Paus Leo XIV mengadakan audiensi pribadi dengan Wakil Presiden AS, James David  Vance dan…

19 jam ago