KUPANG, DDLEGASI.NET — Badan Pendapatan dan Aset Daerah (BPAD) Provinsi Nusa Tenggara Timur terus mengintensifkan penegakan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah NTT. Upaya ini dilakukan dengan menggandeng sejumlah mitra strategis, antara lain Bea Cukai Wilayah NTT, Satuan Polisi Pamong Praja kabupaten/kota, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta unsur terkait lainnya.
Kegiatan penegakan tersebut dilaksanakan secara bertahap di seluruh kabupaten dan kota di NTT sepanjang tahun 2025. Menjelang akhir tahun, operasi difokuskan di wilayah Kota Kupang dan sekitarnya, yang berlangsung selama tiga hari, mulai 16 hingga 18 Desember 2025, dengan sasaran para penjual, pedagang, pengecer, hingga pengedar rokok.

Kepala BPAD Provinsi NTT, Alexon Lumba, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi BPAD dalam mengamankan penerimaan daerah. “Penegakan ini penting untuk menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan daerah,” kata Alexon, Rabu (17/12/2025), di Kantor BPAD NTT, usai kegiatan penegakan.
Alexon didampingi Kepala Bidang Pendapatan I BPAD NTT Oktavianus Mare serta Kepala Bidang Aset II Dominikus Dore Payong. Ia menegaskan, pemungutan pajak rokok memiliki dasar hukum yang jelas. Salah satunya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok.
Dalam regulasi tersebut, khususnya Pasal 27 ayat (1), ditegaskan bahwa penerimaan pajak rokok yang menjadi bagian pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dialokasikan untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat serta penegakan hukum.
“Artinya, pajak rokok tidak semata-mata soal penerimaan, tetapi juga berdampak langsung pada peningkatan kualitas layanan publik, terutama di sektor kesehatan,” ujar Alexon.
Ia menambahkan, pajak rokok merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang cukup signifikan. Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), pengelolaan pajak rokok mengalami sejumlah penyesuaian untuk meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas penerimaan.
Sementara itu, Kepala Bidang Pendapatan I BPAD NTT Oktavianus Mare menyatakan bahwa penegakan terhadap rokok ilegal bertujuan menjaga optimalisasi penerimaan negara dan daerah dari sektor cukai. “Dengan menekan peredaran rokok ilegal, penerimaan cukai dapat lebih maksimal dan pada akhirnya kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan,” ujarnya.
Menurut Oktavianus, penerimaan yang bersumber dari pajak dan cukai rokok berkontribusi besar dalam pembiayaan pembangunan daerah, peningkatan kesejahteraan, serta derajat kesehatan masyarakat. Upaya ini, kata dia, sejalan dengan semangat pembangunan daerah yang diusung Pemerintah Provinsi NTT melalui slogan “Ayo Bangun NTT”.
//delegasi(*/Hermen)











