BerandaBeritaGuru PJOK di Sikka, “Garap” Delapan Pelajar SD, Pelaku Sudah Ditahan

Guru PJOK di Sikka, “Garap” Delapan Pelajar SD, Pelaku Sudah Ditahan

Published on

MAUMERE,DELEGASI.NET – Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Sikka. Seorang guru Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan (PJOK) berinitial KK diketahui “menggarap” 8 pelajar pada salah satu SD di Kecamatan Doreng.

Kapolres Sikka melalui Kasi Humas Ipda Jermi Soludale membenarkan hal tersebut. Dia memastikan KK yang sudah memiliki istri dengan 3 anak itu kini telah diamankan di Rutan Mapolres Sikka. Istri pelaku juga seorang guru, tetapi mengajar di sekolah yang lain.

“Pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka, dan ditahan sejak 1 Maret 2025 lalu,” jelas Ipda Jermi Soludale di Maumere, Selasa (4/3).

Ipda Jermi Soludale menjelaskan kasus pencabulan tersebut terkuak setelah dilaporkan oleh Maria Kristiani Yosepha, seorang PNS pada UPTD PPA Pemkab Sikka. Laporan Maria Kristiani Yosepha tertuang dalam laporan polisi Nomor LP/B/36/I/2025/SPKT/Polres Sikka/Polda Nusa Tenggara Timur tertanggal 27 Pebruari 2025.

Kronologi

Ipda Jermi Soludale menjelaskan bahwa KK melakukan pencabulan kepada para korban pada setiap kali mata pelajaran PJOK. Usia korban antara 8 tahun hingga 11 tahun. “Tersangka melakukan pencabulan terhadap setiap korban dengan cara mencium pipi, mencium bibir, meraba payudara dan kemaluan korban,” jelas Ipda Jermi Soludale.

Dari pengembangan pemeriksaan, jelas dia, diduga kuat praktik bejat pelaku ini sudah berlangsung cukup lama, kurang lebih 1 tahun. Para korban tidak berani melaporkan kasus ini ke kepala sekolah ataupun orang tua karena alasan pelaku mengancam akan mengurangi nilai mata pelajaran PJOK, jika korban menceritakan tabiat buruknya kepada orang lain.

Para korban yang ketakutan hanya bisa saling bercerita antara mereka. Beruntung cerita-cerita tersebut akhirnya didengar kepala sekolah. Setelah mendapatkan informasi yang valid, akhirnya kasus ini dilaporkan ke SPKT Polres Sikka.*** ( Vicky da gomes)

Komentar ANDA?

Latest articles

Bupati Ende Bentuk Tim Verifikasi Masyarakat Hukum Adat

ENDE, DELEGASI.NET — Pemerintah Kabupaten Ende membentuk tim verifikasi dan validasi Masyarakat Hukum Adat...

Pergub 33 Tahun 2025 Bukan untuk Nelayan tapi Bagi Pengusaha Bidang Kelautan dan Perikanan

KUPANG,DELEGASI.NET - Polemik merebak setelah Gubernur NTT menerbitkan Pergub No. 33 Tahun 2025 tentang...

Ketua PSSI Sikka Serukan Maumere Tuan Rumah ETMC Tahun 2028

MAUMERE,DELEGASI.NET - Ketua PSSI Sikka Yosef Nong Soni menyerukan Maumere akan mengajukan diri sebagai...

Dirjen Lahan dan Irigasi: NTT Punya Potensi Besar Jadi Lumbung Jagung Nasional

KUPANG,DELEGASI.NET - Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Lahan dan Irigasi Kementerian Pertanian, Hermanto menegaskan...

More like this

Bupati Ende Bentuk Tim Verifikasi Masyarakat Hukum Adat

ENDE, DELEGASI.NET — Pemerintah Kabupaten Ende membentuk tim verifikasi dan validasi Masyarakat Hukum Adat...

Pergub 33 Tahun 2025 Bukan untuk Nelayan tapi Bagi Pengusaha Bidang Kelautan dan Perikanan

KUPANG,DELEGASI.NET - Polemik merebak setelah Gubernur NTT menerbitkan Pergub No. 33 Tahun 2025 tentang...

Ketua PSSI Sikka Serukan Maumere Tuan Rumah ETMC Tahun 2028

MAUMERE,DELEGASI.NET - Ketua PSSI Sikka Yosef Nong Soni menyerukan Maumere akan mengajukan diri sebagai...