BerandaDaerahKajati Sebut Uang Pelicin Kasus Tanah Labuan Bajo Capai Miliaran

Kajati Sebut Uang Pelicin Kasus Tanah Labuan Bajo Capai Miliaran

Published on

KUPANG, DELEGASI.COM- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT Yulianto mengatakan bahwa pihaknya telah menyita sejumlah uang pelicin yang nilainya diperkirakan mencapai miliaran rupiah untuk menerbitkan sertifikat hak milik atas tanah milik negara kepada pihak ketiga.

“Saat ini kita baru menyita Rp140 juta. Ini adalah sebagian saja yang masih tersisa dari uang pelicin untuk menerbitkan sertifikat hak milik atas lahan Pemda Manggarai Barat. Yang jelas bunyinya miliaran,” katanya kepada wartawan di Kupang, Rabu, (18/11).

Hal ini disampaikan berkaitan dengan perkembangan kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah pemerintah kepada pihak ketiga yang diduga merugikan negara mencapai Rp3 triliun.

Yulianto mengatakan beberapa oknum pejabat di di Manggarai Barat sengaja menyimpan uang pelicin tersebut dengan menitipkan kepada pegawai honorer untuk menyimpannya.

“Kami indikasikan kerugian negara atas kasus ini bisa mencapai Rp3 triliunan,” ujar dia.

Hingga saat ini sudah ada 60 saksi yang diperiksa atas kasus dugaan pengalihan aset tanah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat kepada pihak ketiga tersebut.

Dari 60 saksi yang diperiksa tersebut ujar dia, bisa saja berkembang ke siapapun yang bertanggung jawab terhadap kerugian keuangan negara yang mencapai Rp3 triliun tersebut. Namun Yulianto tak menyebutkan siapa-siapa saja yang akan diperiksa kembali.

Yulianto juga menambahkan bahwa beberapa pemilik hak atas tanah berdasarkan sertifikat palsu yang dibuat itu sudah menemui tim penyidik untuk menyerahkan dan melepas hak mereka atas tanah yang dimiliki.

“Kami sudah membuktikan dalam video yang sudah kami tayangkan tadi, kemudian juga ada berita tanda terima dari mereka dan mereka menyampaikan bahwa hak tanah tersebut berdasarkan hak-hak yang palsu. Mereka menyadari kekeliruannya kemudian menyerahkan kepada penyidik untuk diserahkan kembali kepada Pemda,” kata dia.

Yulianto menambahkan pihaknya berharap agar beberapa orang yang masih memegang sertifikat hak milik lahan yang seharusnya menjadi milik Pemda setempat segera secara sukarela memberikan atau menyerahkan sertifikat itu dan mengakui bahwa hal tersebut salah.

“Kami juga sudah mengantongi nama-nama siapa saja yang memegang sertifikat itu serta uang pelicin itu. Oleh karena itu kami harapkan bisa dengan sukarela menyerahkan,” kata dia.

//delegasi(ANT)

Komentar ANDA?

Latest articles

Hasil RUPS, Dua Nama yang Selalu Didendang Calon Dirut Bank NTT

KUPANG, DELEGASI.NET – Dua nama yang menjadi kandidat kuat calon Direktur Utama Bank NTT....

Wakil Wali Kota Kupang Lepas 187 Jamaah Calon Haji

KOTA KUPANG,DELEGASI.NET- Wakil Wali Kota Kupang, Serena C. Francis, , secara resmi melepas keberangkatan...

Wakil Wali Kota Pimpin Upacara Peringatan Harkitnas ke-117 Tingkat Kota Kupang

KOTA KUPANG,DLEGASI.NET- Pemerintah Kota Kupang menggelar Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih dalam rangka memperingati...

Kabar Gembira bagi Peternak Babi, Vaksin ASF Sudah Ada, Namanya Avac African Swine Fever Live

MAUMERE,DELEGASI.NET- Sebuah kabar gembira bagi peternak babi di Kabupaten Sikka. Kini, sudah hadir vaksin...

More like this

Hasil RUPS, Dua Nama yang Selalu Didendang Calon Dirut Bank NTT

KUPANG, DELEGASI.NET – Dua nama yang menjadi kandidat kuat calon Direktur Utama Bank NTT....

Wakil Wali Kota Kupang Lepas 187 Jamaah Calon Haji

KOTA KUPANG,DELEGASI.NET- Wakil Wali Kota Kupang, Serena C. Francis, , secara resmi melepas keberangkatan...

Wakil Wali Kota Pimpin Upacara Peringatan Harkitnas ke-117 Tingkat Kota Kupang

KOTA KUPANG,DLEGASI.NET- Pemerintah Kota Kupang menggelar Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih dalam rangka memperingati...